BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja, Kamis, 16 Februari, 2017.

Adapun keempat orang tersebut, inisial “FH”, 35 tahun, tukang perabot, waarga Korong Kapalo Banda Nagari Air Tajun Kecamatan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman. Kemudian,  “ZC”, 31 tahun, wiraswasta, warga Kabun Baru Balah Hilir, Lubuk Alung. Selanjutnya, “ AP”, 20 tahun, swasta, warga Korong Rawang Air Tajun Nagari Lubuk Alung dan  “NEP”, 35 tahun, tani, warga Korong Kabun Baru Balah Hilir.  

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa sdr. FH, ZC, AP dan NEP akan melakukan pesta narkotika jenis Shabu dan ganja di Korong Kabun Baru Nagari Balah Hilir kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap “FH, ZC, AP dan NEP” di sebuah pondok bertingkat di Korong Kabun Baru Nagari Balah Hilir.

Setelah  dilakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa 1  bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, beberapa piper, 1 (satu) unit timbangan digital yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil di dalam plastik optik yang diduga narkotika jenis shabu, 2  buah palstik optik untuk pembungkus shabu tersebut. 

Ditemukan juga seperangkat alat hisap shabu, kemudian ditemukan kembali dilantai 1 (satu) buah kotak bekas roll film yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil dan 1 (satu) paket menengah yang dibungkus dengan palstik optik warna bening diduga narkotika jenis shabu serta 3 buah plastik optik pembungkus shabu.

Selanjutnya ditemukan kembali di atas konsen pintu berupa 1 (satu) kotak rokok GG Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering. kemudian turut disita juga 5 (lima) unit Hp berbagai merk diantaranya samsung dan nokia. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap sdr. FH, ZC, AP dan NEP berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto,  memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial FH, ZC, AP dan NEP adalah pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu dan ganja. 

Dia mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.  kapolres juga menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali. 

Kapolres menegaskan akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah padang pariaman karena Narkotika jenis shabu dan ganja ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Kapolres menambahkan “FH, ZC, AP dan NEP”  merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka FH, ZC, AP dan NEP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 tahun penjara. 

Dari pengungkapan kasus ini makin nampak bahwa narkoba sudah masuk kesemua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Kapolres menegaskan akan komitmen dan konsisten untuk perang terhadap narkoba. (rdf/amir)

google+

linkedin