BIJAK ONLINE (Jakarta)-Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Sumatera Barat, sengaja melakukan konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri RI, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

"Kami memang sengaja ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan pak Dirjen Otda Kemendagri," kata Apris ketika dihubungi Tabloid Bijak melalui selulernya.

Menurut Apris,  dari hasil konsultasi tersebut dapat disimpulkan antara lain Pemda Sumbar maupun pemda kabupaten dan kota di Sumbar harus berupaya meningkatkan pendapatan daerah atau P A D, dengan cara menggali potensi untuk menciptakan berbagai peluang untuk kemajuan daerah. 'Kata pak Dirjen Otda, pemerintah daerah harus pro-aktif melakukan berbagai program kerja sama dengan berbagai pihak, terutama dengan para investor," kata alumnus pasca sarjana S2 UNP ini.

Kemudian, kata Apris, pemerintah daerah juga harus melakukan kerjasama dengan provinsi tetangga atau provinsi lainnya, serta kabupaten dan kota lainnya. "Bila perlu, kata pak Dirjen Otda, menjalin kerjasama dengan luar negari," kata rang sumanda Ampang Kuranji ini.

Yang menjadi rujukan utama dari program kerjasama itu, kata Apris lagi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tertuang di pasal 263 Tentang Kerjasama. "Semoga saja, hasil konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri ini bisa kita laksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah," kata alumnis IAIN Imam Bonjol Padang ini. (PRB)

google+

linkedin