BIJAK ONLINE (Pasaman)-Satnarkoba Polres Pasaman berhasil menggrebek BR (38) dan MS (18), serta RD (27) di Nagari Ulu Sontang Cubadak Kecamatam Padang Gelugur, yang bersembunyi di kebun jagung, Rabu, 15 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun dalam penggrebekan tersebut, BR pemilik kebun jagung dan pondok berhasil melarikan diri. Sedangkan MS dan RD berhasil ditangkap dan di giring ke markas Polres, Lubuk Sikaping.

Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pasaman Aiptu Roni berhasil menemukan barang bukti  antara lain 6 pot polibek tumbuhan ganja, biji ganja 2 paket kecil ganja siap edar, dua  paket kecil dan senapang angin dan uang sebesar Rp 120 ribu.

Kapolres Pasaman Reko Sasongko saat jumpa press menyebutkan, pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap BR yang berhasil kabur. "Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan melakukan pengembangan. "Yang jelas Polres Pasaman akan terus menerus  melakukan pengembangan sehingga dapat menangkap semua pelaku," katanya.
Menurut Kapolres Pasaman, pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Kita juga berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi, jika ada melihat tarnsaksi narkoba dan mari kita bekerjasama dalam memberantas narkoba," kata Reko Sasongko. (zan)

google+

linkedin