Bupati Solok, H. Gusmal dan Wakil Bupati Solok, pada saat acara kopi pagi di Kantor Bank Nagari Cabang Solok, Jum’at (10/2)
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM, melarang warga Kabupaten Solok ikut aksi damai 112 yang akan digelar di Jakarta pada Sabtu 11 Februari 2017 hari ini.
"Saya menghimbau agar warga Kabupaten Solok tidak ikut-ikutan aksi 112 atau mengikuti long march atau unjuk rasa 112, yakni pada 11 Februari besok. Kita sudah sepakat dengan para tokoh dan ulama Solok agar masyarakat tidak ikut-ikutan ke Jakarta, sebab polisi akan bertindak tegas kalau demo sampai berbuat anarkis,” jelas H. Gusmal, usal melaksananakan kopi pagi bertempat di Bank Nagari Cabang, Solok, Jum’at (10/2).
Dijelaskan Bupati Gusmal, Polda Metro Jaya telah tegas menyatakan aksi tersebut tidak mendapatkan izin dan dilarang. Soalnya, kegiatan tersebut dianggap telah menyalahi aturan penyampaian pendapat di muka umum. “Kalau kepolisian sudah melarang, demo tentu saja illegal dan kita takut ada warga kita yang jadi korban nantinya. Sebaiknya kita di rumah masing-masing saja atau melaksanakan aktivitas masing-masing,” jelas Bupati murah senyum itu. Dijelaskan Bupati, aksi demo ke Jakarta tentunya harus jelas dan kalau hanya sekedar ikut-ikutan lebih baik di rumah saja. “Kita tentu harus mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya,” jelas Gusmal.
Senada dengan itu, Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngenana, juga melarang tegas warga Solok ikut aksi demo damai 112 di Jakarta.
Mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. “Saya menghimbau warga Kabupaten Solok tidak usah ikut-ikutan ke Jakarta untuk aksi demo. Sebab Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa aksi demo tidak ada izinnya dan itu merupakan tidak resmi,” sambung AKBP Reh Ngenana. Dia juga mengimbau agar Solok untuk tetap menjaga situasi kondusif di Kabupaten Solok.
Sementra Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, SE, MM, juga sepakat dengan Bupati dan Kapolres Arosuka.
Menurutnya, aksi demo ke Jakarta tentu ada tujuan dan maksudnya. “Kalau kita hanya sekedar ikut-ikutan, apalagi tidak berizin maka tentu kita juga yang akan rugi kalau terjadi apa-apa. Akan lebih baik kalau kita melaksanakan aktivitas rutin kita saja di Kabupaten Solok,” terang H. Hardinalis Kobal.
Dijelaskan H. Hardinalis, Polda Metro Jaya melarang massa untuk melakukan aksi pada 11 Februari. Larangan ini dikeluarkan setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Panwaslu, KPUD DKI Jakarta dan TNI. “Aksi 112 dilarang karena waktunya berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang.
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum menjelang masa tenang itu juga berpotensi mengganggu ketertiban. Untuk itu kita lebih baik tidak usah ikut-ikutan long March karena takutnya terjadi aksi anarkis dan kita yang akan rugi,” himbau Hardinalis. Namun Ketua DPRD ini juga tidak bisa melarang kalau ada warga yang ke Jakarta untuk urusan pribadi bukan bergerombolan untuk ikut demo. “Kalau untuk keperluan lain ya gak ada yang larang, apalagi urusan bisnis atau untuk kerja,” punkas H. Hardinalis Kobal (wandy)