BIJAK ONLINE (Padang)-Dany Ferinaldy salah seorang pedagang sayur mayur yang menyewa Petak Toko Dikomplek Perkantoran EX SMA 1 Padang dengan Nomor:030/37-15/Opka/2013, terpaksa melaporkan Kepala Dinas Perindagtamben Kota Padang ke Komnas HAM. Alasannya, karena dirinya merasa dizalimi oleh Kadis Perindagtamben dengan mengambil barang dagangannya berupa sayur mayur dari dalam petak toko tanpa ada surat perintah.
"Menegakan hukum, jangan sampai melanggar hukum," kata Deny Ferinaldy kepada Tabloid Bijak, Kamis, 23 Februari 2017 sekembali dari Komnas HAM Sumbar.
Menurut Dany, secara legal formal, tempatnya berjualan tersebut ada ikatan kontrak antara dirinya dengan Pemko Padang Tentang Sewa MenyewaPetak Toko Dikomplek Perkantoran Ex SMA 1 Padang dengan Nomor:030/37-15/Opka/2013.
"Saya bukan berjualan sayur di badan jalan atau trotoar, tapi dalam petak toko dan apa alasan anggota Kamtibmas dan anggota Satpol PP seenaknya saja mengambil barang dagangan saya dari dalam petak toko tanpa ada surat perintah," kata mahasiswa Pasca S2 Universitas Andalas Padang ini, sembari menambahkan petak tokoknya hanya terbuka satu meter pintu rolling doornya dan dirinya punya rekaman disaat anggota Pol PP Padang mengambil paksa dagangan sayur mayurnya.
Kemudian, kata Dany, barang daganganya dititipkan di markas Pol PP Padang, juga tanpa pemberitahuan. "Akibatnya barang dagangan saya rusak, sementara diantara sayur mayur itu masih ada yang saya bayar dengan pemiliknya dan akibat hukum rimba itu, saya merugi sekitar Rp 9 juta," kata anak nagari Pauhlimo Padang Pinggiran ini.
Perlu juga disampaikan, petak toko itu sebelumnya dab kontrak sewa menyewa dan tapi Dinas DPKA tidak bersedia memperpanjang dan selanjutnya saya berjanji akan mencari tempat berjualan dulu. "Tapi, Minggu, 12 Februari 2017, Kadis Perdagangan yang dibantu anggota Kamtibmas dan Pol PP Padang mengeluarkan paksa barang dagangan saya dalam tokok berupa sayur mayur dan dititipkannya di Kantor Pol PP Padang.
Yang ironisnya, kata Dany, barang dagangan itu diletakannya saja di Kantor Pol PP Padang bagaikan sampah. 'Akibat hukum rimba tersebut, aktifitas saya berdagang terganggu dan sementara istri saya lagi hamil dan memerlukan dana yang cukup besar," katanya.
Sebelumnya, kata Dany, dirinya juga sudah bertemu dengan Walikota Padang dan dijanjikanm tempat berjualan, tapi faktanya sampai sekarang, hanya janji tinggal janji. "Saya juga akan melaporkan Pemko Padang ke Ombudsmen," tegasnya.
Sementara Jasman sekretaris Dinas Pasar (dulu sebelum bergabung diperindag) ditelpon tak diangkat di SMS belum dibalas. (PRB)