BIJAK ONLINE (Pasaman)-Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Pasaman dan Polda Sumbar, berhasil mengrebek 400 kubik kayu jenis merentih dan medang, yang dijarah PT PJ dari hutan lindung, Jorong Simamonen Hilia Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman.
"Ya benar, tim tadi sore turun ke lokasi perambahan hutan lindung. Tim menemukan tumpukan kayu brondolan berkwalitas unggul," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Syaiful Zubir ketika dikonfirmasi , Kamis, 9 Februari, 2017 malam.
Menurut Syaiful Zubir, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Pasaman." Penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, baik dari tokoh masyarakat, maupun ninik mamak," katanya.
Dugaan sementara, kata Syaiful, penebangan ilegal logging di kawasan hutan lindung tersebut sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. "Perambahan hutan secara liar tersebut, juga sudah meresahkan masyarakat setempat, tambahnya.
Berdasarkan informasi Tabloid Bijak, operasi tim gabungan telah bocor. Soalnya, begitu tim gabungan turun ke lokasi, tidak satupun pekerja termasuk pengelola tidak ditemui.
Dari data yang diperoleh dari polisi, perusahaan yang merambah hutan lindung tersebut adalah PT. PJ yang dipimpin oleh seorang Direktur berinisial Z. (zan)