BIJAK ONLINE (DHARMASRAYA)-Jajaran Resnarkoba Polres Dharmasraya, behasil menangkap pemain lama  yang biasa mengedarkan narkoba di Wilayah kabupaten Dharmasraya beserta kurirnya,  Kamis (26/5) malam kemarin, sekitar Pukul 21.30 WIB.

Armel Aldani alias Ar Balak ditangkap polisi setelah pengembangan dari kurirnya Jendivikal (28) yang ditangkap petugas sebelumnya ketika sedang mengantar satu paket sabu seharga  Rp 500 ribu di daerah Jorong Tabek, Kenagarian Tabek Panyubarangan, Kecamatan Timpeh sekitar pukul 18. 00 WIB. Setelah dikembangkan, pengedar lain, Ar, ditangkap di KM 2 Pulau Punjung sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun diketahui  Ar Balak ditangkap saat sedang santai berdiri di KM 2 Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya, berkat informasi dari kurirnya yang telah ditangkap sebelumnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP, Lalu Muhammad Iwan Maharda melalui kasat narkobanya, AKP Hendri mengatakan, Ar Balak ditangkap setelah  pengembangan dari tersangka Jendivikal yang ditangkap beberapa jam sebelumnya. "Ar Balak sudah menjadi target kepolisian dalam perkara narkoba, namun belum ada momen yang tepat, karena yang bersangkutan bisa dibilang licik dalam menjalankan aksinya dan memang Ar Balak itu sudah TO dari dulu, namun belum ada kesempatan yang tepat," ujarnya.

Disebutkannya, saat penangkapan dilakukan terhadap tersangka, Jendi vikal sabu yang dibawa tersangkat sempat dibuang kesemak-semak di dekat TKP, akan tetapi setelah dipaksa petugas akhirnya tersangka mengambil BB yang telah dibuang disemak-semak tempat tersangka membuang barang haram tersebut. "Tersangka kita tangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat, meski Barang Bukti (BB) sempat dibuangnya, namun berhasil didapatkan setelah tersangka kita paksa menunjukkan tempat dia membuangnya," ungkap Hendri.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan dari Jendi Vikal barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama  Ar balak yang beralamat di Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung,

Dari keterangan tersebut anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya langsung menangkap Ar Balak yang saat itu tengah berdiri di Jalan Lintas KM 2 Pulau Punjung. "Memang kita tidak menemukan BB ditangannya, namun dari hasil tes urine diketahui tersangka Ar positif pemakai narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seharga Rp. 500 ribu, HP dan satu unit sepeda motor Mio Sporty BA 2048 VJ telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 112, jo 116 jo 127 tentang narkotika dengan kurungan diatas 5 tahun. (hen)

google+

linkedin