Wakil Rektor III Universitas Ekasakti Padang, Ir. Mahmud R. Bara, M.Si dan Pimpinan serta anggota DPRD Kab. Sijunjung Diabadikan sebelum acara Bintek dimulai. Foto Humas Unes)
Ka Humas


BIJAK ONLINE (Padang)-Universitas Ekasakti Padang yang bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri memberikan Bimbingan Teknis kepada Anggota DPRD Sijunjung dengan membahas Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial, yang dilaksanakan di Hotel Bumi Minang Padang, Jumat, 21 Mei 2016.

Sedangkan mengenai materi dana hibah dan bantuan sosial serta auditnya diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Sedangkan  untuk materi Building Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung diberikan oleh Media Eka Putra, M.Ag, C.Ht dari Departemen Dalam Negeri Jakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Mukhlis Rasyid, S.Sos menyebutkan Anggota DPRD harus ditingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya, karena yang di duduk di DPRD sekarang ini memiliki disiplin ilmu yang berbeda dan juga tingkat pendidikannya. Peningkatan SDM Anggota Dewan maksimal 8 kali setahun sesuai dengan Anggaran yang tersedia.

Menurut Mukhlis, peningkatan SDM itu bisa saja dilakukan melalui Partai Politik,  Diklat (Pendidikan dan Latihan) dan Perguruan Tinggi, dimana tempat pelaksanaannya sama saja, apakah di daerah atau di luar daerah, yang penting bagaimana kita menyikapinya.

Mukhlis mengharapkan kepada Panitia dan Penyelenggara Bintek, materi yang diberikan dalam Bintek oleh Pemateri sesuai dengan harapan kami, yaitu ilmu yang bisa digunakan dalam menjalankan tugas dan wewenang DPRD sendiri terutama dalam pengawasan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada LPPM Universitas Ekasakti Padang dan BPSDM Kemendagri yang menyelenggarakan Bintek ini, kita harapkan kepada peserta Bintek untuk dapat mengikutinya dengan serius,    
disiplin dan tidak ada seorangpun meninggalkan tempat kecuali dalam keadaan terpaksa. ujar Mukhlis.

Bintek DPRD Kabupaten Sijujung diselenggarakan 4 (empat) hari di Hotel Bumi Minang, diikuti 30 orang peserta terdiri dari Pimpinan dan Anggota Dewan serta Sekwan dan Staf  DPRD Kab. Sijunjung. Bintek ini dibuka oleh Rektor Unes diwakili Wakil Rektor III Ir. Mahmud, R. Bara. M.Si.

Mahmud. R. Bara menyebutkan Bintek ini hendaknya dapat membuka wawasan, menambah ilmu pengetahuan dan diskusi pendalaman materi dan dapat pula mengoptimalkan Fungsi DPRD sebagai amanah Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan diubah menjadi Undang Undang No. 9 Tahun 2015.

Kepada peserta diharapkannya, agar kesempatan pada Bintek ini dapat digunakan dan dimanfaatkan, disamping mengupas Permendagri No.14 Tahun 2016, juga bisa digunakan untuk mencari solusi masalah yang selama ini dialami DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Kepada Panitia Penyelenggara Bintek Mahmud R Bara minta agar materi yang diberikan oleh narasumber sesuai dengan harapan Anggota Dewan, dan bisa dipergunakan dalam menjalankan tugas pokokya, terutama dalam pengawasan. (H. SYARIFUDDIN, SE, M.HUM Ka Humas Unes Padang)

google+

linkedin