BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Oknum Wali Korong salah satu nagari di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, bernisial “AM” (42) tahun ditangkap, Jajaran satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Kota Pariaman, sedang pesta Narkoba jenis sabu di Desa Naareh Hlie Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (19/5/2016) lalu. 

Jajaran satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Kota Pariaman, selain menangkap oknum Wali Korong, juga menangkap  rekannya berinisial  “HM” (36) tahun warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, pada tempat yang sama. 

Kapolres Pariaman, AKBP Rico Junaldy, SIK kepada wartawan di Mapolres, Jumat (20/5/2016). Menurut Rico Junaldy, oknum Wali Korong tersebut pesta sabu bersama dua orang rekannya, namun satu orang berhasil kabur dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Seorang pelaku berhasil kabur, teman pesta sabunya oknum wali korong yang masih aktif," ujar Kapolres.

Kata Rico Junaldy, kedua pelaku ditangkap saat melakukan pesta narkoba di sebuah warung internet di Nareh Hilie. Meskipun berhasil melarikan diri, identitas pelaku yang kabur saat dilakukan penangkapan sudah dikantongi pihak kepolisian. Dirinya optimis pelaku yang kabur akan berhasil ditangkap.

Rico Junaldy menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa kemasan plastik bekas sabu, alat hisap bong, beberapa mancis dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Ardhi Zulhasbih Nasution mengatakan para pelaku merupakan target operasi tim satuan narkoba Polres Pariaman. Dalam penangkapan itu, kata dia, para tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sebelumnya, ungkap Kasat, pada Rabu (18/5) Polres Pariaman juga berhasil mengamankan seorang tersangka RF (43) yang diduga sebagai seorang pengedar narkoba. Pelaku sudah lama masuk dalam target operasi (TO) Polres di daerah lain.

Hasil tes urine yang dilakukan kepada tersangka AM, HM dan RF, ketiganya dinyatakan positif mengkunsumsi narkoba. "Atas perbuatannya ketiga pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Kasat Ardhi Zulhasbih Nasution. (amir)

google+

linkedin