BIJAK ONLINE (PADANG)-Diserang terus-menerus oleh pendukung mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumbar, Syahrial Bakhtiar dalam beberapa minggu terakhir ini, membuat Plt Ketum KONI Sumbar, Syaiful SH Mhum, mulai hilang kesabarannya.

Syaiful pun terpaksa membeberkan semuanya dihadapan segenap pengurus KONI kota/kabupaten terkait kisruh yang terjadi di kepengurusan KONI Sumbar selama ini. Ia tidak mau pengurus KONI kota/kabupaten nanti salah persepsi dalam menanggapinya.

“Sekarang saya buka saja semuanya. Pak Syahrial Bakhtiar itu sudah mundur dari jabatan Ketum KONI Sumbar. Surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada gubernur tersebut copiannya ada sama saya. Jadi, kalau sekarang dia mencari-cari masalah itu bisa dikategorikan sebagai pengacau. Sebab bisa mengganggu konsentrasi atlet dan pelatih,” tegas Syaiful saat memimpin rapat pimpinan KONI kota/kabupaten se-Sumbar di Hotel Daima Jalan Sudirman Padang, Rabu (18/5).

Syaiful menyebutkan, Syahrial Bakhtiar menyatakan mundur dari jabatan Ketum KONI Sumbar tanggal 8 April 2016 setelah mempelajari surat edaran Mendagri yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sumbar, 31 Maret 2016.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri melarang pejabat struktural, fungsional dan PNS untuk duduk di kepengurusan KONI daerah se-Indonesia. Karena Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tidak mau berimplikasi hukum dalam penggunaan dana hibah olahraga (KONI, red) nantinya, maka gubernur meneruskan surat edaran Mendagri itu kepada Ketum KONI Sumbar yang saat itu dijabat Syahrial Bakhtiar.

Lalu, setelah meletakkan jabatan sebagai Ketum KONI Sumbar, pada tanggal 9 April 2016, Syahrial Bakhtiar mengumpulkan seluruh unsur pimpinan KONI Sumbar untuk mengadakan pleno. Dalam pleno tersebut, disepakatilah bahwa Syaiful dipercaya menjadi Plt KONI Sumbar guna menyelamatkan Kontingen Sumbar menuju PON XIX Jabar, September mendatang.

“Jadi, saya tidak pernah meminta jabatan di KONI Sumbar itu. Rapat pleno yang mengamanahkan saya untuk memegang jabatan Plt Ketum KONI Sumbar. Setelah itu, barulah bapak Gubernur Sumbar mengeluarkan surat pengukuhannya,” jelas Syaiful yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Lebih lanjut disampaikannya, sesuai dengan AD/ART KONI terutama pada anggaran rumah tangga Pasal 28 tentang pergantian antar waktu pada ayat ke-3 berbunyi, bahwa apabila ketua umum berhalangan tetap (meninggal atau mengundurkan diri), maka melalui rapat pleno pengurus diusulkan menunjuk pelaksana tugas ketua umum KONI dari unsur wakil ketua umum sampai terlaksananya musyawarah olahraga luar biasa.

Kemudian dalam Pasal 29 anggaran rumah tangga KONI juga berbunyi sebagai berikut. Pertama, Ketua Umum karena satu dan lain hal dapat menunjuk Pejabat Pelaksana TugasKepada unsur Wakil Ketua Umum.

Kedua, tugas pokok Pejabat Pelaksana Tugas adalah melaksanakan tugas-tugas rutin Ketua Umum.
Ketiga, Pejabat Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Keempat, apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini berakhir, makaharus dilaksanakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa.

“Nah, kalau bicara masalah Musorprovlub sesuai AD/ART KONI, itu dibebankan kepada saya selaku Plt Ketum KONI untuk melaksanakannya. Dan itu pasti akan kita laksanakan dengan tenggang waktu enam bulan. Artinya, usai PON nanti baru kita laksanakan Musorprovlub KONI tersebut,” tuturnya menjelaskan.

Ditambahkan Syaiful, saat ini anggaran dana hibah KONI yang tinggal Rp27 miliar dari total Rp30 miliar yang ditetapkan dalam APBD Sumbar 2016 sudah ada di kas KONI. Proses pencairannya atas nama Plt Ketum KONI Sumbar, Syaiful SH MHum.

Uang Rp27 miliar itu akan dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan Kontingen Sumbar menuju PON Jabar 2016. Termasuk bonus atlet dan pelatih.

Sementara Wakil Ketum III KONI Sumbar, S Budi Syukur menambahkan, pasca terjadi peralihan tampuk pimpinan KONI Sumbar, Gubernur Sumbar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar meminta kepada pengurus KONI Sumbar untuk melakukan rasionalisasi anggaran hibah tersebut.

“Setelah kita lakukan rasionalisasi hampir satu minggu lamanya, ternyata banyak ditemukan mata anggaran yang tidak jelas. Coba bayangkan, kalau sebelumnya laporan RKA (Rincian Kegiatan Anggaran) KONI sebesar Rp30 miliar itu cuma dua lembar saja. Setelah kami lakukan rasionalisasi menjadi 23 lembar. Begitulah ketatnya sistem keuangan negara kita saat ini,” tukasnya menambahkan.

Rapat pimpinan KONI kota/kabupaten se-Sumbar itu dihadiri delapan utusan KONI dari 19 kota/kabupaten yang ada. Masing-masing, KONI Kota Padang, Kabupaten Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto dan Kota Payakumbuh. Sedangkan empat KONI lainnya minta izin tidak bisa hadir.
Sementara itu Mantan Ketum KONI Sumbar, Syahrial Bakhtiar ketika dikonfirmasi via ponselnya tidak berhasil dimintai keterangan. Meski telepon selulernya dalam kondisi aktif, namun tak diangkat. (noa/rsk)

google+

linkedin