BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)--Pemerintah Kota Pariaman, bertegas-tegas terhadap sejumlah kapal Pariwisata  ke Pulau Angso Duo yang tidak memiliki kelengkapan standar keamanan transportasi laut, dilakukan penyegelan, Senin 30 Mei 2016.   

Sebanyak 30 kapal wisata dicek kelayakan mesin, pelampung, perizinan, rompi anti tenggelam, pas kecil dan pas biru.Hal ini berkaitan dengan terjadinya musibah karamnya Kapal Wisata ke Pulau Ansgo Duo, Minggu (29/5/2016), untung tidak tidak korban jiwa. 

"Pas kecil merupakan surat izin berlayar sedangkan pas biru merupakan surat kelayakan suatu kapal," ungkap Kadishubkominfo Yota Balad di Pariaman.

Penyegelan terhadap kapal wisata yang tidak memenuhi standar kelayakan dan izin resmi itu dilakukan oleh tim keaman laut (Kamla) yang terdiri atas Dishubkominfo, Satpolair, Satpol PP dan TNI-AL. 

Tindakan tegas itu, kata dia, dilakukan untuk mewaspadai pengoperasian kapal secara ilegal yang tidak memenuhi standar dan kepatuhan terhadap aturan yang telah dibuat pemerintah tentang transportasi laut ke pulau.

Yota menambahkan, setiap kapal hanya boleh mengisi penumpang maksimal 20 orang dan wajib menggunakan rompi apung termasuk kru kapal sendiri. Harus di Muaro Pariaman, luar dari lokasi itu akan ditindak.

Bagi kapal yang belum memiliki izin, Yota mempersilahkan mengurus kelengkapan dan persyaratan. Kapal tidak boleh operasional sebelum seluruh dokumen perizinan di aprove pemerintah.

"Pemko Pariaman tidak ingin mematikan perekonomian masyarakat sekaligus menghambat sektor pariwisata. Demi menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan tindakan tersebut perlu dijalankan," tegas dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar mendukung tindakan Pemko Pariaman terhadap standar kelayakan transportasi wisata ke pulau. Hal itu menurut dia dalam rangka antisipasi kesalahan operasional kapal yang berdampak pada keselamatan penumpang yakni wisatawan yang ingin mengunjungi objek wisata pulau.

"Semua pengusaha kapal wajib patuhi aturan, karena ini menyangkut keselamatan dan nama baik Kota Pariaman. Kita tidak ingin citra pariwisata yang baru dibangun runtuh oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan dengan mengisi kapal tanpa izin di wilayah terlarang," kata dia.

Dirinya juga menghimbau agar calon penumpang kapal wisata jangan mau dinaikan selain di Muaro Pariaman. "Muaro Pariaman adalah dermaga resmi, luar dari itu ilegal," tegasnya. (amir)

google+

linkedin