BIJAK ONLINE (Dharmasraya)-Seorang pemakai dan pengedar narkoba jenis daun ganja yang biasa beroperasi diseputaran Kabupaten Dharmasraya, Wendra (25), warga Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut atas, Pulau Punjung,  Kamis dini, 19 Mei 2016 sekitar pukul 01.30 WIB berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Dharmasraya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan lebih kurang satu ons ganja kering siap edar yang dibungkus dalam bentuk paket kecil-kecil untuk diedarkan.

Paket yang ditemukan yang disimpan dalam kotal rokok diantaranya, 11 paket ganja harga Rp. 50 ribu/paket serta 6 paket yang lebih kecil dengan harga Rp.20 ribu/paketnya.

Berdasarkan keterangan Wendra, ganja kering itu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Zal asal Solok seharga Rp 400 ribu sebanyak satu ons.

Dikatakannya, barang haram tersebut di jemputnya ke Solok, tepatnya di SPBU simpang Pandan yang diantarkan oleh kurir yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka. "Barang (Ganja,red) saya jemput langsung ke Solok dengan harga satu ons Rp. 400 ribu, kemudian di Dharmasraya saja ecer menjadi paket-paket kecil," ujarnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Lalu muhammad Iwan Mahardan melalui KBO satuan Narkoba Polres Dharmasraya, Ipda Nasirman kepada wartawan menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dikatakannya, sekitar pukul 00.30 WIB  anggota mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi narkoba di simpang empat Pulau Punjung.

Setelah sampai di TKP yang disebutkan, polisi memang mendapati tersangka tengah menunggu seseorang, setelah di geledah ditemukan paket ganja yang disimpan di saku celana tersangka yang disembunyikan dalam kotak rokok.
"Saat kita geledah barang haram kita temukan dari tangan tersangka, untuk pengusutan lebih lanjut tersangka kita gelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket Rp. 50 ribu, 6 paket harga Rp. 20 ribu, 3 lembar kertas pembungkus (papair), satu unit motor merk vario tanpa nomor polisi, serta satu unit Hand phone. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya. (hendri)

google+

linkedin