BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali menangkap 1 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja,  inisial “RAP”, (30) tahun, pengangguran, waga Simpang Tanjung Pasar Usang Nagari Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman, Selasa, 17 Mei 2016.

Kejadiannya, di tepi jalan raya depan Bank BRI Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa “RAP” akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat ke lapangan. 

Petugas berhasil menangkap “RAP” dan dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering  yang ditemukan didalam saku celananya dan  1 (satu) unit Hp merk nokia warna putih bis merah. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap sdr. RAP berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto, kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “RAP” adalah pengguna dan pengedar narkoba jenis Ganja kering. 

Dia juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.  

Kemudian Roedy Yoelianto, menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika di wilayah padang pariaman karena Narkotika jenis ganja kering ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Kapolres juga menambahkan “RAP” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis Ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka RAP disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 tahun penjara. (amir)

google+

linkedin