BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Sebanyak 142 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Pariaman, mendapatkan remisi (keringanan) dari Pemerintah RI, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 71. 

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Supari, SH, dalam laporannya, pada upacara pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan HUT RI ke 71, di hadapan para WBP  di Lapas II B Pariaman  Karanaur, Rabu (17/8/2016).

Diakatakan, untuk besaran Remisi yang diterima oleh Narapidana Lapas IIB Pariaman, paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 5 bulan, dengan perincian, untuk remisi 1 bulan sebanyak 35 orang, remisi 2 bulan sebanyak 46 orang, remisi 3 bulan sebanyak 29 orang, remisi 4 bulan sebanyak 23 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 9 orang, ucapnya. 

Sementara itu Wali Kota Pariaman, Drs. H. Mukhlis Rahman, MM,mengatakan memberikan perlakuan yang manusiawi terhadapa WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), merupakan satu kewajiban bagi kita sebagai bangsa yang beradab. 

Keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap WBP, perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.

Mukhlis Rahman mendapatkan kehormatan untuk membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, pada upacara pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan HUT RI ke 71, di hadapan para WBP yang ada di Lapas IIB Pariaman  Karanaur. 

Lebih lanjut Mukhlis Rahman juga mengatakan Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana, ujarnya.

“Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang  baru yang menuntut kerja nyata yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, orientasi kepentingan masyarakat. Karena itu, kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi masyarakat harus mampu mengubah cara pandang, pola piker, sikap, perilaku dan cara kerja dalam bentuk Revolusi Mental”, ungkapnya.  

Revolusi Mental harus mampu mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh bangsa dan Negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, sehingga mampu memenangkan persaiangan global, tutup Mukhlis Rahman.

Dalam sambutan Kepala Lapas IIB Pariaman Supari mengatakan, jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan yang dipimpinnya berjumlah 384 orang, yang terdiri dari 376 pria dan 8 wanita. Berdasarkan klarifikasi tindak pidana untuk Narkotika berjumlah 194 orang (50,52%), Pelecehan/Asusila ada 72 orang (18,75%), Pencurian 46 orang (11,97%), Penganiayaan 15 orang (3,9%), Pembunuhan 11 orang (2,86%), penggelapan 9 orang (2,34%), Lain-lain 30 orang (7,81%) Lakalantas 6 orang (1,56%) dan Korupsi 1 orang (0,27%), jelasnya.

Diakhir acara, Walikota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman bersama Forkopimda Kabupaten dan Kota Pariaman, memusnahkan HP yang menjadi barang sitaan dari petugas lapas IIB Pariaman. Hadir dalam acara ini Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Wakil Bupati Padang Pariaman Suharti Brur, Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin, Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi, Dandim 0308 Pariaman Letkol Arh. Endro Nurbantoro, dan lainnya. (J/amir)

google+

linkedin