Rektor Universitas Ekasakti Padang Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide S.H diabadikan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pasaman di Axana Hotel Padang, setelah pembukaan Bintek.

BIJAK ONLINE (Padang)-Sebanyak 34 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Pembahasan Pedoman dan Teknis Penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016 dan APBD Tahun 2017 serta 0ptimalisasi Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Telaah Hukum Pertanahan di Indonesia.

Bintek ini diselenggarakan oleh LPPM Universitas Ekasakti Padang berkoordinasi dengan BPSDM Kemendagri, mulai tanggal 28 Agustus sampai 1 September 2016 (4 hari) di Axana Hotel Padang. Bintek ini langsung dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti Padang Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, S.H. Senin (29/8) kemarin di Axana Hotel Padang.

Pemateri dalam Bintek ini,  Rino Rio Ken, S.STP Ditjen Keuangan Daerah memberikan materi tentang Pembahasan Pedoman dan Teknis Penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016 dan APBD Tahun 2017,  Hukum Agraria/Tanah di Indonesia dan Hukum Agraria/Tanah untuk Kepentingan Umum diberikan oleh Dr. Kurnia Warman, S.H., M.H (Pakar Hukum Agraria Indonesia), Islam dan Kepemimpinan Dr. Eka Putra Warman, MA (Rektor IAIN Imam Bonjol Padang), Ilirisasi Produk Pertanian dan Upaya Meningkatkan Ekonomi Daerah oleh Dr. Ivonne Ayesha, S.P., M.P. Ketua LPPM Universitas Ekasakti Padang.

Rektor Universitas Ekasakti Padang Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH menyebutkan Bintek yang diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pasaman tersebut, merupakan sarana bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendalami tugas pokok, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD dan bagi kepentingan kelembagaan DPRD. 

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unes memberi pandangan mengenai Dinamika Pengaturan dan Kebijakan  Pemerintah Pusat tentang Pemerintah Daerah yang cenderung sangat dinamis. Yang ditandai berubahnya sejumlah peraturan penting dalam waktu singkat, juga memerlukan respon cepat dari Penyelenggara Pemerintahan  Daerah.

Misalnya lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;  Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang dananya berasal dari APBD; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaannya dari Pasal 232 ayat (1) Undang Undang No.23 Tahun 2014; Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017 yang ditandatangani tanggal 7 Juni 2016 yang harus dipedomani dalam rangka Penyusunan RAPBD tahun 2017; Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK-07/2016 tentang Penundaan Penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, salah satu pasalnya menyebutkan penyalurannya ditunda, perhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan di tahun berikutnya dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Negara.

Dengan adanya perubahan perundang-undangan itu, Pimpinan dan Anggota DPRD dituntut harus berpikir dan bertindak tepat dan cepat, kelima peraturan yang berubah dan hadir dalam waktu bersamaan harus menjadi bahan rujukan dalam Penyusunan RAPBD tahun 2017, pada saat ini baru saja memasuki Pembahasan KUA-PPAS tahun 2017, ujar Rektor.

Pada kesempatan tersebut, Rektor menyampaikan pentingnya DPRD memiliki Kelompok Tenaga Ahli (Tetap), atau minimal Panel Ahli (yang bersifat Ad-Hoc) yang membantu kinerja DPRD dengan menyiapkan “Telaah Akademis dari sudut Politik, Pemerintahan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Hukum”. Kehadirfan Tanaga Ahli atau Panel ini penting melihat cepatnya perubahan perundang-undangan dan dinamisnya kebijakan Pemerintah Pusat. Para tenaga ahli inilah yang menyiapkan telaah, lalu Pimpinan dan Anggota mengambil keputusan dari bahan-bahan yang mendapatkan telahaan tersebut.     
    
Diharapkan materi yang disampaikan para Narasumber dapat menambah pengetahuan, wawasan dan motivasi baru untuk lebih menbangkitkan semangat dan motivasi kerja Pimpinan dan Anggota sebagai representasi warga Kabupaten Pasaman. Juga dapat meningkatkan kapasitas  Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai upaya optimalisasi Fungsi DPRD sebagai amanah Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang diubah UU No.9 Tahun 2015. (Ka. Humas, H. SYARIFUDDIN, SE, M.HUM).

google+

linkedin