Akibab perekam E-KTP Error di Dinas Kependudukan Kabupaten Solok rusak, ratusan warga yang akan mengurus Administrasi Kepndudukan terpaksa terganggu pelayanannya, sehingga membuat masyarakat jadi kesal

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Ratusan warga Kabupaten Solok yang datang dari berbagai nagari yang akan mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Solok, Selasa (16/8), kecewa karena alat perekam E-KTP dan lainnya rusak. Akibabnya, terjadi antrean panjang, sehingga merugikan warga yang menginginkan pelayanan cepat.

Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Solok, Bermalis, bahwa akibab server rusak, pelayanan sementara waktu terpaksa dihnetikan karena tidak ada koneksi dari kantor Capil ke kantor pusat. Selain itu, kerusakan diakibabkan oleh faktor teknis, dimana sejak Senin tanggal 15 Agustus siang, terjadi pemadaman lampu oleh PLN dan sejak dinyalakan Selasa pagi, tidak ada koneksi sehingga pelayanan Administrasi Kependudukan, terpaksa untuk sementara dihentikan.  “Kita sudah berupaya untuk memperbaikinya dan baru sekitar jam 12 siang bisa kembali digunakan, meski kadang kembali error,” terang Bermalis. 

Sementara itu, ratusan permohonan Administrasi Kependudukan, seperti permohonan pembuatan KTP, Surat Pindah, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, terpaksa harus mengantri di kantor tersebut. “Saya sudah dua hari datang kesini, tapi sial terus. Kemaren mati lampu dan hari ini kata petugas mesinnya rusak karena sejak mati lampu kemaren belum bisa terhubung ke kantor pusat,” keluh Indra (30), warga Jaro Batu. Selain Indra, Salimah (27) warga Sungai Nanam, juga mengaku kecewa dengan kerusakan yang terjadi di kantor Dukcapil Kabupaten Solok. 

“Saya kan datang dari jauh, seharusnya pelayanan E-KTP ini sudah ada di setiap kecamatan dan tidak perlu jauh-jauh datang ke Ibukota,” terang Salimah. Sementara keluhan yang sama juga disampikan Ani, warga Bukit Sundi, dimana dirinya sangat butuh KTP karena akan segera berangkat ke Banten tapi pelayanan di kantor Dukcapil masih terganggu. “Ya kalau masih rusak, terpaksa saya menunda keberangkatan saya ke Banten,” sambung Ani, setelah bertanya kepada Kasi Pelayanan di Dinas Dukcapil yakni Gayo.

Anggota DPRD Kabupaten Solok,Jon Firman Pandu justru mempertanyakan Kinerja Dukcail Kabupaten Solok. “Kalau tidak salah Tahun 2015 silam sudah ada MoU antara Dinas Kependudukan dengan PT. Pos Indonesia, untuk melayani masyarakat yang akan mengurus Administrasi Kependudukan yang tinggalnya jauh, seperti pelayanan e-KTP, Akte Kelahiran dan kematian, Surat pindah, perubahan data dan lain sebagainya. Tapi kok tidak ada realisasinya ya?,” tanya Jon Firman Pandu. Ditambahkan Jon Pandu, seharusnya masyarakat yang sibuk atau jauh berada di pelosok nagari, maka mereka bisa mengirim surat permohonan tersebut dengan cara mengirimkan apa yang akan diurus ke Dinas Dukcapil dengan melalui jasa Pos Indonesia. “Tapi kok tidak ada realisasinya sampai sekarang?,” sambung Jon Pandu.

Seperti diketahui, Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Solok, sudah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia dan sudah ditandatangani oleh Bupati Solok waktu itu yakni Syamsu Rahim dan pihak PT. Pos Indonesia yakni Kepala PT. Pos Regional 2 Sumbar, Riau dan Kepri, Deni Rahmat tanggal 9 April 2015 lalu, atau bertepatan dengan HUT Kabupaten Solok yang ke-102. Waktu itu Kepala Kantor Dinas Kependudukan, Musfian juga menyebutkan MoU karena mengingat letak geografis Kabupaten Solok yang luas yang terdiri dari daerah perbukitan dan dataran rendah, sementara jarak ke ibukota Kabupaten di Aro Suka sangat jauh, maka kita sengaja melakukan terobosan dengan bekerjasama dengan 9 kantor Pos yang ada di Kabupaten Solok, untuk memudahkan pelayanan (wandy)

google+

linkedin