BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman,  berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, nerinisial “AR”, (26) tahun, pengangguran, warga Korong Bari Nagari Sicincin Kecamatan 2x11 Enam lingkung Kabupaten  Padang Pariaman, Selasa (23/8/2016).

Selain itu “AR” Polisi juga menciduk “MYP”, (35) tahun, jualan, warag Simpang Anduring Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang pariaman. Kejadian pada hari yang sama  sekira pukul 15.30 wib ditangga Depan Surau Atok Ijuk Korong Pauh Nagari Sicincin.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa “AR” dan “MYP” akan melakukan pesta Narkotika jenis ganja ditangga depan Surau Atok Ijuk Korong Pauh Nagari Sicincin Kecamatan 2 x11 Enam lingkung Kab. Padang Pariaman. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat kelapangan dan berhasil menangkap “AR” dan “MYP” ditangga depan Surau Atok Ijuk tersebut. 

Kemudian  dilakukan penggeledahan badan terhadap “AR” dan “MYP” ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering sisa pemakaiannya yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, 4 (empat) lembar  kertas putih dan 1 (satu) batang rokor bekas pakai yang berisi didalamnya ganja campur tembakau. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “AR” dan “MYP” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto, kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “AR” dan “MYP” pengguna dan pengedar narkoba jenis Ganja kering. 

Dia  juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.  

Roedy Yoelianto menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika di wilayah padang pariaman karena Narkotika jenis ganja kering ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Sekali dia menambahkan “AR” dan “MYP” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis Ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka AR dan MYP disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th dan maksimal 20 tahun penjara. (h/amir)

google+

linkedin