BIJAK ONLINE (Jakarta)-Kepala Kantor WIlayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Ds Salman K Memet, ikut mengadiri acara pemilihan dan penganugrahan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Teladang 2016, yang dilaksanakan di Hotel Santika Slipi, Jakarta Barat, 15 Agustus 2016.

"Kegiatan pemilihan Kepala KUA dan Keluarga Sakinah Teladan 2016 ini, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan sakaligus mendukung program nasional Keluarga Sakinah," kata Kakanwil Kemenag SUmbar, Salman K Memet seusai acara pembukaan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam,  Prof Dr Muchasin MA, kepada Tabloid Bijak dan Padangpos.com.

Menurut Memet panggilan akrabnya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun dilaksanakan mulai dari tingkat kabupaten dan provinsi. "Acara pemilihan KUA dan Keluarga Sakinah Teladan 2016 ini, berlangsung dari tanggal 15 sampai 19 Agustus 2016 ini," kata alumni 78 Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang.

Secara terpisah Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat, Drs H Damri Tanjung, MA, menyebutkan, penilaian KUA tersebut meliputi, manajerialnya, leadershipnya, pelayanannya, administrasinya. "Penilaian juga termasuk juga asesoris atau kelengkapan yang ada di kantor, begitu juga kebersihannya. Jadi, semua  tentang KUA dinilai,” katanya.

Sementara Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam,  Prof Dr Muchasin MA dalam kata sambutannya menyebutkan, di Kementerian Agama RI terdapat sekitar 4.500 KUA yang tersebar di seluruh kecamatan di Indonesia. "Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 700 KUA yang belum mempunyai kantor yang presentatif," katanya.

Meskipun begitu, kata Ditjen Muchasin, Kementerian Agama RI setiap tahun selalu berupaya untuk membangun kantortersbeut. "Untuk tahun ini, dibanguna KUA sekitar 117 dan kita berharap semua KUA sudah punya kantor yang layak," katanya.

Kemudian, kata Muchasin, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar apat mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berprestasi dan profesional dalam melaksanakan program-program dan pelayanan masyarakat sebagai implementasi tugas dan fungsi KUA.


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama RI dibidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan."Sedangkan fungsinya, menyelenggarakan statistik dan dokumentasi, menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kerasipan, pengetikan dan rumah tangga dan menyelenggarakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah," katanya.(PRB)

google+

linkedin