Pengusaha Epyradi Asda yang juga anggota DPR RI, meninjau lokasi reklamasi pantai Singkarak, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin dan tokoh masyarakat setempat beberapa waktu lalu

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Rencana anggota DPR RI, Epyadi Asda yang juga pengusaha untuk membangun hotel berbintang dan fasilitas penunjang wisata seperti water boom di Dermaga Danau Singkarak menuai dilema. Padahal, kawasan objek wisata Singkarak sudah seharusnya dilengkapi dengan lokasi penginapan atau tempat bermain yang refresentatif. 

Rencana pengusaha Epyardi Asda tersebut tentu harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk izin permanen, tidak menyalahi hukum, amdal atau lingkungan hidup.

Bupati Solok, H. Gusmal, menyambut baik rencana pembangunan hotel berbintang di kawasan Danau Singkarak. Tetapi Bupati juga berpesan agar semua prosedur perizinan harus dilengkapi. “Pemkab Solok jelas akan mendukung rencana pembangunan hotel berbintang, termasuk membuka diri untuk investor manapun. Tetapi semuanya harus melalui prosedur dan aturan yang ada,” jelas H. Gusmal.

Dijelaskan Bupati, Pemkab Solok yang diwakili Sekdakab, M. Saleh, SH, MM, sudah melakukan rapat dengan pihak Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar serta dari Pusat, dan didapat bahwa izin reklamasi pantai memang belum ada dari pihak pengembang dan Pemprov melarang kegiatan tersebut dilanjutkan tanpa izin dan prosedur yang berlaku. Dari pertemuan di Padang yang dihadiri tokoh Masyarakat Singkarak disimpulkan penghentian proyek tersebut dilandaskan atas Perda Kabupaten Solok Nomor  1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031. Perda tersebut menegaskan bahwa peruntukan lahan di sekitar Danau Singkarak adalah untuk garis sempadan danau berjarak 50 hingga 100 meter dari permukaan air tertinggi yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat.

Sementara beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Solok, juga setuju kalau pembangunan hotel sudah saatnya ada di Singkarak, karena di sana sering digelar acara besar seperti ajang TdS atau lainnya. Namun seperti halnya Bupati Solok, dewan juga meminta agar investor harus melengkapi izin menyeluruh, agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di negara Republik ini. “Kita dari DPRD pasti akan mendukung rencana pihak ketiga membangun lokasi wisata, termasuk membangun hotel di Singkarak atau di Danau Kembar. Tetapi semua harus taat aturan dan jangan sampai bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasmudi, SH, Plt. 

Ketua DPRD Kabupaten Solok. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, menyebutkan bahwa sebenarnya rencana pengusaha Epyardi Asda membangun objek wisata seperti dengan membangun hotel dan beberapa Villa yang satu paket dengan hotel di Singkarak, jelas akan membawa dampak ekonomi dan kunjungan wisatawan akan meningkat ke Kabupaten Solok. “Tetapi hal ini tampaknya sudah ditompangi unsur politis, sehingga kasusnya menjadi besar. Sebenarnya rencana pembangunan hotel itu kan baik, tetapi kita terlalu berlebihan meributkannya. Saya rasa masalah izin pasti akan dipenuhi oleh Bapak Epyardi Asda,” terang Yondri Samin. 

Sementara Walinagari Singkarak, H. Arman, juga menyesalkan beberapa pihak yang sengaja bermain dibalik rencana pembangunan hotel dan reklamasi Danau Singkarak. “Sebenarnya Bapak Epyardi Asda sudah dari awal akan mengikuti semua prosedur perizinan dan sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat, ternyata tidak ada yang protes. Bahkan juga sudah ada pertemuan dengan Pemkab Solok dan saya juga menghadirinya. Namun saat ini ada beberapa oknum yang ingin mencari keuntungan dibalik kisruh pembangunan hotel ini,” jelas H. Arman. Untuk itu, pihaknya mengajak agar semua pihak duduk bersama dan mengkaji apa yang masih kurang di dalam rencana pembangunan hotel tersebut.

Beberapa Waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman menghentikan proyek reklamasi guna pembangunan hotel di kawasan Danau Singkarak. “Untuk sementara segala aktivitas tentang rencana pembanguan hotel dan reklamasi danau Singkarak harus dihentikan,” jelas Chandra Mustika, Kabid Tata Ruang Dinas Prasjal Tarkim Sumbar di Padang. 

Chandra juga menyebutkan akan ada  sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja menimbun danau tanpa izin dan terbukti melanggar aturan. Memang di dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 menyebutkan, bahwa Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang,  mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sementara sanksinya bagi yang melanggar pasal 61 adalah setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara menurut PBHI Sumbar, surat reklamasi Singkarak juga melanggar hukum dan RTRW daerah setempat. 

Sementara pengusaha Epyardi Asda, menilai bahwa pihaknya tidak melanggar hukum dan sudah menggantongi izin prinsip dari Pemprov Sumbar. "Apa yang kami langgar, ada tidak Perda yang kami langgar dan kami sudah mendapat izin prinsip dari Pemprov,” jelas Epyardi Asda, kepada para wartawan usai pembukaan Musyawarah Wilayah VIII di Kiryad Hotel Bumi Minang, Selasa 20 September 2016 lalu.

Namun apapun alasannya, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Di satu sisi, Singkarak sudah butuh hotel berbintang, sementara disisi lain, pembangunan tersebut harus melalui prosedur yang berlaku di negara ini (wandy)

google+

linkedin