BIJAK ONLINE (SOLOK)-Biadap. Begitulah gambaran prilaku seorang ayah di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sungguh teganya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak sendiri. 

Ayah  yang bejat tersebut berinisial RD ( 40), dan melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, sebut saja namanya Melati (12) dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Perbuatan pelaku RD, diketahui dari cerita Melati kepada teman-teman dan gurunya dan juga kepada pamannya AG (30). 

“Kita mengetahui kejadiannyadari Melati dan dia menceritakan kalau sudah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri,” terang Paman koraban AG kepada pihak penyidik Polres Arosuka, Kamis sore. 
Mendapat laporan kalau Melati sudah dicabuli ayahnya, paman korban AG langsung melaporkan kejadian yang tidak sewajarnya tersebut ke Mapolres Arosuka dan pelaku langsung diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Arosuka, Kamis (8/9). 

AG melaporkan kejadian itu pada tanggal 6 September 2016 lalu dengan Nomor laporan LP/177/IX/2016/SPKT tentang tindak pidana pencabulan. “Anggota kita langsung bergerak ke lapangan dan menciduk pelaku RD yang sedang bekerja di kebunnya,” terang Kapolres Arosuka, AKBP Reh Ngenana, melalui Kasat Reskrim, AKP Edwin.
 Kepada petugas, korban Melati, menceritakan kronologis kejadian dan dengan lugu mengaku dicabuli ayah kandungnya beberapa kali. Pelaku RD mencabuli korban pada 20 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 28 Juli 2016, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di jam yang yang sama. 

Diduga pelaku RD menjalankan aksi biadabnya ketika sang anak Melati dalam keadaan tertidur dirumahnya kawasan Taratak Galundi. Secara diam-diam, pelaku membuka celana korban dan melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, Melati menceritakan hal itu kepada guru dan pamanya, sehingga pelaku kita ciduk dan akan kita kenakan pasal pencabulan dan UU Perlindungan anak,” sambung AKP Edwin. 

Sampai saat ini, petugas Polres Arosuka masih mendalami kasus tersebut. Kasus pencabulan terhadapa anak dibawah umur dan juga anak kandung ini, jelas mencoreng nama nagari dan masa depan anak. Paman korban AG berharap agar ayah korban dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak masa depan anak (wandy)

google+

linkedin