Walinagari Koto Gaek Drs Dusri Harpen
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kasi Pemerintahan Umum Kabupaten Solok, Acil Pasra menyebutkan bahwa penggunaan dana desa atau nagari lebih diarahkan kepada pembangunan Infrastruktur nagari seperti jalan, irigasi  dan juga sarana pendidikan dan kesehatan.

Menurut Acil Fasra, setelah dana desa disalurkan, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desa agar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Maka kalau kita teliti sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yakni untuk pembangunan infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, membangun sarana kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD dan jangan keluar dari aturan itu,” jelas Acil Fasra, Selasa (13/9). 

Namun jika nagari sudah bagus sarana infradtrukturnya, maka dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa dan lai sebagainya.

Salah seorang walinagari di Kabupaten Solok, Dusri Harpen yang merupakan Walinagari Koto Gaek Guguk, kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok mengaku agak masih belajar banyak dan hati-hati dalam penggunaan dana nagari atau dana desa. “Kita takut salah gunakan, makanya kita sering berkoordinasi dengn inspektorat agar tidak salah gunakan kepada hal yang tidak dibolehkan agar tidak berurusan dengan hukum,” jelas Dusri Harpen. Dijelaskan Dusri Harpen, meski dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (Musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pihaknya akan terus menggunakan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Nagari dan BMN serta masyarakat nagari agar tidak salah gunakan (wandy)

google+

linkedin