BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)--Sekretaris Daerah Kota Pariaman, H. Indra Sakti, SH, MM, membuka acara sosialisasi Amnesti Pajak kepada Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kota Pariaman yang terdiri dari Kepala SKPD, Kabag, Camat dan ASN dilaksanakan KPP Pratama Padang I, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (20/9/2016).

Indra Sakti, berharap Abdi Sipil Negara (ASN)  dapat memahami apa itu tentang Amnesti Pajak, dan kita sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti dan melaksanakan apa yang ditetapkan oleh pemerintah tentang bagaimana tentang pelaporan hasil kekayaan ASN, tukasnya. 

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para ASN dapat mengerti apa yang dimaksud dengan Amnesti Pajak langsung dari sumbernya, yang selama ini kita hanya melihat dan mendengar dari media saja” tuturnya.

Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir dapat memanfaatkan moment Amnesti Pajak ini, sebelum diterapkannya UU Perbankan tentang perpajakan oleh pemerintah pusat, ucapnya.
Kepala KPP Pratama Padang I, Prima Librianto mengatakan dalam sambutannya bahwa yang hasil Yang ingin dituju oleh pemerintah adalah transparansi harta kekayaan baik dari para pengusaha maupun masyarakat luas, ucapnya.

Lebih luas Prima Librianto  mengungkapkan setiap orang berhak untuk mendapatkan Amnesti Pajak, mulai dari Badan, Orang Pribadi (OP), Pengusaha omzet tertentu (UMKM), maupun OP dan Badan yang belum mempunyai NPWP, jelasnya.

Sosialiasi Amnesti Pajak ini, adalah yang pertama kita lakukan untuk pemerintah daerah. KPP Pratama Padang I yang mempunyai wilayah kerja Sumatera Barat, mengadakan hanya di 2 Pemerintahan Daerah, Kota Pariaman yang kita laksanakan hari ini dan Kota Padang menunggu waktu kesiapan dari Pemko Padang, ujarnya

“Mari kita manfaatkan Amnesti Pajak ini, dengan mengisi formulir dan menanyakan kepada petugas kami yang ada, apabila ada hal yang belum dimengerti, sehingga capaian pajak sebagai pendapatan Negara, dapat kita capai,”tutupnya.

Bagi peserta sosialisasi yang hadir juga diingatkan bahwa sampai akhir September ini untuk periode I, apabila sudah mengungkapkan hasil harta kekayaannya, hanya akan dikenakan tarif sebesar 2%, di periode II yang jatuh pada akhir desember 2016, dikenakan tariff 3 % dan periode III, 1 januari-31 maret 2017 akan terkena tarif 5 %. (J/amir)

google+

linkedin