BJAK ONLINE (Padang Pariaman)---Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil menangkap 2  orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,  inisial “RD”, 22 tahun, warga Jorong Kampung Ladang Korong Balah Hilir Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk alung Kabupaten Padang Pariaman, Senin (19/9/2016).

Selain itu juga ditangkap inisial “RS”, 30 tahun, warga Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang pariaman. Anggota satresnarkoba Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka “RD” sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan transaksi terselubung  ( under cover Buy) dengan tersangka “RD”. Pada pukul 22.30 wib anggota berhasil menangkap “RD” di tepi jalan Jorong Kampung Ladang Korong Balah Hilir Nagari Lubuk Alung. 

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap “RD” ditemukan 4  paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening ditemukan diatas tanah yang sebelumnya tempat tersangka RD berdiri. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan disamping rumah tersangka RD ditemukan 1 buah alat hisap sabu yang diatasnya terdapat 2  buah pipet, 1  buah mancis dan 1 unit hp merk samsung warna hitam. 

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menginterogasi tersangka “RD” dengan menanyakan darimana Narkotika jenis sabu didapat. Dari keterangan tersangka “RD” mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari “RS”, tidak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat mencari keberadaan “RS”.

Akhirnya yang bersangkutan ditemukan sedang berada disebuah rumah di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai dan dilakukan penggeledahan rumah dan kamar “RS” berhasil ditemukan berbagai barang bukti diantaranya 1 buah kotak plastik warna putih merk fukuyama yang berisi 3  paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik optik warna bening.

Dalam bungkusan kertas tisu dan 7 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik optik warna bening serta 1 (satu) kotak Hp merk Mito yang berisi 5 (lima) pack plastik optik warna bening, 1  unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting, 1 buah mancis warna merah, 6  buah pipet plastik, 1 buah kaca pirek, 1  buah jarum dan 1  unit Hp merk samsung warna hitam. 

Kemudian kedu tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “RD” dan “RS” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “RD” “RS” adalah pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu. 

Disampaikan Roedy Yoelianto, terima kasih atas informasi tersebut dan dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Lebih jauh dia  mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman kapolres juga menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali dan patut kita apresiasi. 

Kapolres juga menambahkan “RD” dan “RS” merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.Kepada tersangka “RD” dan “RS” disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th dan maksimal 12 tahun penjara. (rd/amir)

google+

linkedin