Tersangka Munan 

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Belum genap satu minggu kasus bapak kandung mencabuli anaknya, kali ini aksi bejat kembali terjadi di Kabupaten Solok. Seorang kakek di Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, juga tega mencabuli gadis di bawah umur, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor Mapolres Arosuka Kabupaten Solok, Selasa, 13 September 2016.

Aksi pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh Munan (56), terhadap gadis Bungga (11), warga jorong Lubuk Tareh, Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, hanya dengan mengiming-imingi uang Rp 5000 ribu kepada korban pada tanggal 8 September 2016 di nagari yang tergolong masih terisolir yakni Garabak Data.

Munan dilaporkan ke Mapolres Arosuka oleh paman korban, Mukhlis (42)  dengan nomor LP/ 180/ IX/ 2016/ SPKT Polres dan tersangka langsung ditangkap oleh anggota Reskrim Mapolres Arosuka kemaren. “Saya tidak tega melihat kemenakan saya dinodai oleh akik-akik yang tidak tahu diri itu, biar dia dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak masa depan keponakan saya,” terang Mukhlis, kepada petugas polisi di Mapolres Arosuka.

Dijelaskan Mukhlis, dirinya mendapat cerita dari korban Bunga bahwa telah dinodai oleh tersangka Munan sebanyak dua kali. Pertama dirinya melaporkan hal itu ke Polsek Payung Sekaki dan dilanjutkan ke Mapolres Arosuka. "Kita melakukan penangkapan tersangka karena ada laopran dari paman korban ke pihak polisi dan kita langsung bereaksi cepat,” jelas Kapolres Arosuka Kabupaten Solok AKBP Reh Ngenana, melalui Kasat Reskrim AKP Edwin di ruang kerjanya.

Kronologis kejadian menurut AKP Edwin, Munan melakukan aksi busuknya di Lubuk Tareh dan berlangsung aman. Aksi kedua yang dilancarkan tersangka kepada Bunga, pada tanggal 8 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi yang sepi dan jarang penduduk.

Dijelaskan AKP Edwin tersangka Munan sebelum melakukan aksi bejadnya, mengajak korban bermain di kawasan sungai sekitar Jorong Lubuk Tareh dengan cara memberi korban uang Rp 5.000. Korban yang masih lugu mau saja menuruti kemauan tersangka. Pada saat suasana sepi, Munan langsung melancarkan aksinya, bak singa lapar kepada kijang yang sudah roboh. Usai melakukan perbuatannya, Munan mengancam Bunga agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun diluar dugaan, pelajar kelas 5 di salah satu SD di Lubuk Tareh itu, langsung menceritakan kejadian ini kepada pamannya dan paman korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Mapolsek Payung Sekaki yang berjarak lebih dari 30 KM dari TKP.

“Korban Bunga sempat mempberontak, namun karena tenaganya kalah kuat dengan pelaku, maka bunga terpaksa menyerah,” sambung AKP Edwin. Korban akan dikenakan pasal pemerkosaan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 Tahun (wandy)

google+

linkedin