BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)---Satreskrim Polres Padang Pariaman saat melakukan operasi Sikat Singgalang 2016, berhasil mengamankan 1  orang Target Operasi (TO) dan juga merupakan rResidivis kasus Pencurian sepeda motor berinisial INM,41 tahun, warga Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Kec.Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 7 September 2016. Pelaku diciduk, di Surantiah Pesisir Selatan. 

Kejadian berawal berdasarkan keterangan tersangka FBY, 24 tahun, warga  Korong Sungai Laban Nagari Kurai Taji Kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman dan tersangka H, 21 tahun, warga  Korong Toboh Palak Pisang Nagari Toboh Gadang Kec. Sintuk Toboh Gadang Kab. Padang Pariaman yang ditangkap beberapa hari yang lalu.

Dikarenakan “FBY dan H” sebagai penadah motor curian jenis supra X 125 warna merah hitam. Kemudian  FBY dan H” menerangkan bahwa sepeda motor yang akan dijual “ FBY dan H” merupakan sepeda motor hasil curian yang bertempat di Korong Tangah Gantiang Padang Nagari Ulakan Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman, yang diberikan INM.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Padang Pariaman mencari kebaradaan “INM”. Setelah itu anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa “INM” sedang berada di Pesisir Selatan tepatnya di Surantiah. 

Selanjutnya team Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung menuju Surantiah untuk melakukan penangkapan terhadap “INM”. Pada hari Rabu Tanggal 7 September 2016 pukul 23.00 wib di jalan di Surantiah Pesisir Selatan team Sat Reskrim Polres Padang Pariaman menangkap INM.

Pelaku yang dikenal licik dan beringas dalam melakukan aksinya, saat “INM” mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga anggota opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri namun peringatan tersebut tidak diindahkan tersangka maka diambil tindakan tegas oleh anggota Opsnal Sat reskrim Polres Padang Pariaman dengan  melumpuhkan “INM” dengan Timah Panas mengenai bagian bokong INM”. 

Setelah itu “INM” dibawa ke rumah sakit M. Zein Painan dan selanjutnya diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk  pengusutan lebih lanjut. Tersangka INM merupakan residivis dan sudah menjadi Target Operasi Polres Padang Pariaman dalam kasus curanmor.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri SiK menjelaskan Tersangka INM  berhasil diamankan di Surantiah Pesisir Selatan pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 pukul 23.00 wib. 

Tersangka INM dikenakan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP dan dipidana penjara maksimal 9 tahun penjara. Serta Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra x 125 cc warna merah hitam dan Hp evverCrozz warna hitam. (h/amir)

google+

linkedin