BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Padang Pariaman dalam membantu klien menyelesaikan masalahnya dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak terkait. Hal ini dimaksudkan agar masalah klien bisa dilihat dari berbagai aspek kehidupan.  

Ketua LK3 Padang Pariaman Rahmat Tuanku Sulaiaman mengungkapkan hal itu pada Case Conference (konferensi kasus), Selasa (20/9/2016) di aula Aula Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Padang Pariaman  di Pariaman. Case conference yang digelar berkaitan dengan pengaduan klien kepada LK3 Padang Pariaman yang anaknya tidak dalam pengasuhan ibu kandung, melainkan mertuanya.

Sedangkan dari LK3 Padang Pariaman hadir sekretaris Rahmadanil, Bendahara Mira Agustina Rahmi Putri, Pekerja Sosial LK3 Fatmi Yetti, Armaidi Tanjung dan Roza Mayang Sari. 

Menurut Rahmat, case conference ini sengaja diadakan terkait ada pengaduan yang datang ke kantor LK3 Padangpariaman awal bulan ini. Dari laporan klien tersebut, Pekerja Sosial (Peksos) LK3 sudah mencari informasi dari pihak-pihak terkait. Baik kepada keluarga suami yang mengasuh bayi, rumah sakit yang melahirkan maupun pihak kepolisian. 

“Melalui case conference ini diharapkan ada sumbangan pemikiran dan solusi dari berbagai profesi, lembaga dan instansi terkait. Dari apa yang disampaikan masing-masing peserta, terutama dari Polsek Batang Anai, maka masalahnya bukan hanya pengasuhan anak. Semua yang hadir memiliki andil pemikiran yang sama untuk membantu penyelesaian kasus ini,” kata Rahmat.

Walaupun ada masalah perkawinan poligami, satu yang lainnya memberikan keterangan yang berbeda, tapi fokus utama LK3 dan perlu ditangani segera adalah masalah pengasuhan anak. Penjelasan dari psikolog, Dinas Kesehatan, P2TP2A, BP4, maka tindakan yang mendesak adalah pengasuhan anak. Apakah anak ini bisa dikembalikan pengasuhannya kepada ibu kandung, mertua atau dirujuk ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), kata Rahmat.

“Memang setiap kasus yang ditangani tidak selalu harus selesai oleh LK3. LK3 akan merujuk ke lembaga atau instansi lain yang sesuai dengan masalah yang dihadapi klien. Terkait dengan kasus pengasuhan anak ini, LK3 selanjutnya akan merujuk ke P2TP2A Padangpariaman,” tutur Rahmat yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Barat. 

Case conference dihadiri dari Kabid PUKS Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padangpariaman Ponimin, S.Sos, Kasi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Ali Aripin, S.Sos, MM, Kanit IV Reskrim Polres Padang Pariaman Bripka Roy Wirama, AP. SH, Kanit Reskrim Polsek Batang Anai Bripka Noffezar SH, Banit Reskrim Polsek Batang Anai Brigadir Sukma WD Dt. Bandaro Putih.

Selain itu Penyuluh Agama Fungsional /Pengurus BP4 Padangpariaman H. Faisal Dt. Mantari Ameh, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Padang Pariaman yang juga Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BPM PKB Padang Pariaman Rina Novianti, Kabid Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Padangpariaman dr.Hj. Ertina dan psikolog Dian Novita Ariani, M.Si. (amir)

google+

linkedin