BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)-Kabar gembira bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja di kabupaten Padang Pariaman. Bahwa Kabupaten Padang Pariaman telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Pariaman  Tahun 2015 sebesar Rp. 1.627.500,-

UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 562-872-2014 Tentang Upah Miminum Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2015 yang berlaku untuk seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2015.

Bupati berharap pasca ditetapkannya UMK ini seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman dapat menindaklanjuti dan mematuhi pembayaran gaji/upah buruh berdasarkan UMK yang telah ditetapkan. “Saya harapkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten padang pariaman agar segera menerapkan UMK Kabupaten Padang Pariaman mulai tahun 2014 ini," katanya.

Lebih lanjut Bupati juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Padang Pariaman yang telah mampu menetapkan UMK dimana pada Tahun 2015 ini baru Kabupaten Padang Pariaman yang menetapkan UMK untuk Propinsi Sumatera Barat. “Kita apresiasi Dewan Pengupahan Kabupatyen padang pariaman yang yang telah menetapkna UMK Kabupaten Padang Pariaman, dan merupakan satu satunya Kabupaten yang baru menetapkan UMK Kabupaten di Sumatera Barat ini,” ujarnya lagi. 

Kepala Dinsosnaker/Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Dra. Hj. Gusnawati, MM mengatakan "UMK kita lebih tinggi dari UMP Sumbar yakni Rp. 1.615.000,- dan jika dibandingkan Tahun 2014 dimana kita masih memakai UMP Sumbar sebesar 1.490.000,-  naik sebesar Rp. 137.500,-. Kenaikan UMK tak terlalu tinggi karena khawatir pengusaha enggan berinvestasi di Kab. Padang Pariaman. Dengan demikian, kenaikan UMK 2015 dianggap proporsional antara kebutuhan buruh dan pengusaha.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Padang Pariaman Solfihardi menyetujui kenaikan UMK sebesar itu. Upah tersebut, kata dia, mendekati kebutuhan hidup layak di Kab. Padang Pariaman. SPSI telah melakukan survei yang dilakukan terhadap harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, kebutuhan sandang, dan papan bersama-sama dengan Tim 

Survey KHL yang terdiri dari Unsur Pemerintah (Dinsosnaker dan  BPS) APINDO dan SPSI.
Kabid  Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Rifki Monrizal NP, SH, M.Si menambahkan : Penentuan nilai UMK telah melalui mekanisme yang berlaku. Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah telah melakukan survei. Survei kebutuhan pokok dilakukan di sejumlah pasar tradisional serta ditambah nilai inflasi sepanjang setahun terakhir.

Sejalan dengan itu DR. Hj. Nurtati, SE, MM Akademisi/Wakil Ketua Dewan Pengupahan dan Dharma Putra Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Padang Pariaman menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah sesuai dengan mekanisme yang diarahkan Peraturan yang berlaku dan berharap ini akan dapat dijalankan oleh perusahaan yang ada di Padang Pariaman dan dapat meningkatkan Iklim Investasi di Padang Pariaman. (amir)

google+

linkedin