BIJAK ONLINE (Pdg Pariaman)—Suasana Pemilihan Calon Wali Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, memanas. Pasalnya, 2 orang Bakal Calon (Balon) yang gagal, M. Erman dan  Amrizal, merasa tidak puas dengan Keptusan Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari  Batu Kalang. 

Kini M. Erman dan Amrizal, menyurati Kepala Bagian Pemerintah Nagari, Kabupaten Padang Pariaman, tertanggal 23 Januari 2015, dengan pokok surat, mohon ditinjau kembali tentang prosedur pencalonan Wali Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, periode 2015-2021. 

Surat itu ditembuskan kepada Bupati Padang Pariaman, Camat Padang Sago, Panitia Pilwana Nagari Batu Kalang dan anggota BAMUS Nagari Batu Kalang. Isi surat tersebut, dia meminta mohon penjelasan kepada Kabag Pemerintahan Nagari. 

Pertama, katanya sesuai dengan Perda 05 Th 2009, anggota BAMUS, harusnya 9 orang, minimal 5 orang ternyata BAMUS Nagari Batu Kalang hanya 6 orang. Kedua, katanya dengan anggota BAMUS Nagari Batu Kalang 6 orang tersebut, apakah sah melaksanakan aktifitas atau pekerjaan BAMUS. 

Kemudian katanya, untuk pelaksanaan visi dan misi, apakah telah sesuai dengan peraturan yang dilaksanakan secara tertutup tanpa dihadiri masyarakat atau umu. Berikutnya dia mempertanyakan, apakah tidak ada jalan lain untuk penilaian kami sebagai Balo Wali Nagari, untuk lolos menjadi Calon Wali Nagari, maka panitia Pilwana atau Bamus langsung saja mengadakan voting. 

Selanjutnya, kata M. Erman dan Amrizal di dalam suratnya itu, voting dilaksanakan secara tertutup oleh panitia Pilwana yang jumlah 6 orang itu. Jumlah Balon Wali Nagari Batu Kalang yang terjaring  7 orang dan yang lolos hanya 5 orang. 

Ketua BAMUS Nagari Batu Kalang, Drs. Amiruddin Tk. Majolelo, MA, ketika dikonfirmasi, Senin (26/1/2015), di Pasar Padang Sago, membenarkan  sudah menerima surat dari M. Erman dan Amrizal tersebut. Menurut, Amiruddin yang akrab disapa dengan Tuanku itu, mengatakan, sebetulnya kami dari BAMUS, tidak sampai hati untuk mengurangi Balon menjadi Calon dari 7 menjadi 5. 

Namun karena Pemilihan Wali Nagari ini telah diatur dengan Undang-undang  06 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Perda 05 Tahun 2009. Di dalam UUD No. 06 Tahun 2014, Pasal 34 ayat 5 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014. 

Kemudian Perda 05 Tahun 2009,  pasal 35 ayat 6, apabila calon yang diusulkan oleh Panitia berjumlah lebih dari 5 orang BAMUS Nagri, berhak untuk melakukan seleksi terhadap calon sampai terpilih 5 orang.  

Dijelaskan Amiruddin, sebelum dilakukan penetapan. BAMUS telah menjelaskan kepada Balon tentang kewenangan BAMUS  yang  intinya, bahwa BAMUS diberikan hak atau wewenang mengusulkan kepada Pemerintah Kabupatenhanya 5 orang Calon Wali Nagari, artinya aka nada yang gugur 2 orang. 

Pada waktu itu, semua Balon termasuk M. Erman dan Amrizal, umumnya mereka memahami tentang tugas BAMUS. Bahkan mereka telah membuat surat pernyataan di atas materai 6000 tidak akan mengugat, terhadap Keputusan BAMUS.  

“Kami dari BAMUS tidak ada punya niat yang kurang baik terhadap M. Erman dan Amrizal, kami menganggap bahwa dari 7 orang anak Nagari Batu Kalang yang mendaftarkan diri menjdi Balon, kami anggap semuanya putra terbaik  Anak Nagari Batu Kalang, yang peduli terhadap kampung halaman. Jadi dari hasil akhir itu yang terdapat, apa boleh buat, karena semua tahapan sudah  aturan yang mengaturnya”, tutur tuanku Amiruddin. 

Kebag Pemerintahan Nagari Kabupaten Padang Pariaman, Zulkarnen, S.Sos, di dalam bincang-bincang dengan wartawan anda, Senin (26/1/2015)  juga membenarkan ada di antara Balon gagal datang menghadapnya . 

“Rasa kurang puas terhadap keputusan BAMUS oleh Balon yang gagal, merupakan bumbu-bumbu dari demokrasi, kalau dimisalkan kita membuat sambal, anggap saja itu cabenya atau pucuak parancih sebagai untuk pelamakan sambal,” ungkap Zulkarnen dengan senyum manisnya.  

Ungkapan sama juga disampaikan oleh Camat Padang Sago, Syamsunar, BA. Sementara Panitia Pilwana, Drs. Jamawir, ketika diminta komentarnya, dengan tersenyum, juga mengatakan, Jamawir, hanya menilai surat M. Erman dan Amrizal, dengan positif. 

“Kita ambil saja yang positifnya, artinya pertanda Balon Wali Nagari Batu Kalang, orang punya pendidikan, cerdas dan pintar, punya perhatian untuk berbuat untuk membangun kampung,” ujar Jamawir sambil tersenyum terkekeh. (Yal Aziz)  


google+

linkedin