BIJAK ONLINE (Padang)-Kabag Humas Bank Nagari Afnizon mengatakan  telah menerapkan Surat Edaran Dewan Pers dan Standar Perusahaan Pers, Nomor. 01/SE-DDP/I/2014 bagi wartawan, baik cetak, elektronik maupun media online di Bank Nagari.

"Khusus masalah penempatan wartawan untuk bertugas meliput berita, saya memang menghormati dan merapkan surat edaran dewan pers," kata Afnizon ketika berbincang-bincang dengan Tabloidbijak.com di ruangan nya, Kamis, 22 Januari 2015.



Menurut, Afnizon, setiap media yang akan menginformasikan harus ada mengirimkan profil company perusahaan yang berbadan hukum perseroan Terbatas( PT) Kemudian, Afnizon, nanti ketika ada momen iklan dan pariwara bisa di koordisikan melaluinya, baik mengenai bugdet nya yang telah di tentukan menurut aturannya. ( Chandra)

google+

linkedin