Teks foto : Bakal Calon Wali Nagari Batu Kalang Kecamatan Padang Sago, foto bersama dengan Bamus Nagari, usai mengikuti tes wawancara, Minggu (18/1/2015). 

BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang  Sago, Kabupaten Padang Pariaman, telah menetapkan Calon Wali Nagari Periode 2015-2021, sebanyak 5 orang dari 7 orang yang mendaftar.

Ketua Bamus Nagari Batu Kalang, Kecmatan Padang Sagojolelo, MA, mengatakan,  penetapan Calon Wali Nagari  Batu Kalang itu, dilaksanakan Minggu (18/1/2015) dalam Sidang Paripurna Bamus yang dihadiri seluruh anggota Bamus (enam orang) dari 7 orang anggota Bamus, satu orang Ir. Asrizal, karena ikut menjadi Balon, menyatakan non aktif.

Dikatakan, penetapan Calon Wali Nagari itu, telah diatur di dalam Perda 05/2009, pasal 35 ayat 6 yang berbunyi, “Apabila calon yang diusulkan oleh panitia berj umlah lebih dari 5 (lima) orang. Bamus Nagari berhak untuk melakukan seleksi terhadap calon sampai terpilih 5 orang”.

Dituturkan Amiruddin, di dalam penetapan Calon tersebut, Bamus, disamping mempedomani  Perda juga berpedoman kepada Peraturan Nagari  Batu Kalang, Nmor 01/2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Batu Kalang Periode 2015-2021.

Di dalam Pasal 8 ayat 4 dan ayat 5, dijelaskan “ Penetapan atau penentuan calon yang berhak dipilih dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Bamus Nagari. Kemudian Bakal Calo yang diilih sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapan dengan Keputusan Bamus Nagari dengan jumlah calon sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang”.

Pada ayat 6, dipertegas lagi “Apabila Calon yang diusulkan oleh panitia berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, Bamus Nagari berhak untuk melakukan Uji Kelayakan terhadap Calon, sampai terpilih 5 (lima) orang”. Sedangkan pada ayat 7, “Voting oleh Bamus adalah alternative dan tidak bisa diganggu gugat”.

Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari Batu Kalang Periode 2015-2021 Drs. Jamawir, didampingi Ketua Panitia Teknis Rio Wisepsa, menambahkan, sebelum  menetapkan 5 orang, Bamus telah melakukan Tes dan wawancara secara tertutup  terhadap Balon.

Kemudian pada Pasal 9 ayat 1, dikatakan, setelah penetapan Calon. “Bamus  Nagari, menyampaikan secara tertulis  melalui Camat berkas dan kelengkapan Bakal Calon yang telah lolos seleksi tingkat nagari dan selanjutnya diteruskan kepada  Pemerintahan Kabupaten, untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati”.

Rio Wisepsa yang  juga sekretaris  pada Bamus Nagari Batu Kalang, mengatakan, apabila semua tahapan berjalan dengan sukses dan lancar, “Insya Allah”, pada tanggal 8 Pebruari 2015, akan dilaksanakan pemilihan Calon Wali Nagari oleh masyarakat, pada 6 TPS yang tersebar  pada 5 korong di dalam Nagari Batu Kalang. (relis)







google+

linkedin