BIJAK ONLINE (SOLOK)-Komisi A DPRD Kabupaten Solok, hari Rabu (28/1) melakukan hearing dengan Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Staf ahli, terkait pemberian nama-nama jalan di ibukota Kabupaten Solok  Arosuka dan jalan-jalan yang ada di Kabupaten Solok. Hadir pada kesempatan itu, Kabag Hukum Pemkab Solok, Edrizal Pitopang, SH, Kabag Pemerintahan Drs. Dafrizon, MM dan Staff Ahli, Drs. Efriadi, MM

Pembahasan Ranperda terkait pedoman pembuatan nama jalan dan pemberian nomor bangunan di Kabupaten Solok, berjalan alot dan diwarnai berbagai insterupsi. Namun pada umumnya pembhasan berjalan normal. Menurut koordinator Komisi A, Yondri Samin, SH dan Ketua Komisi A, Firmansyah, dalam waktu dekat, seluruh jalan yang ada di Kabupaten Solok, baik jalan negara, jalan provinsi dan jalan Kabupaten, akan diberi nama, untuk memudahkan mencari informasi alamat. 

“Selain itu, kita tentu berharap agar seluruh bangunan, baik rumah, ruko atau bangunan lainnya, yang ada di Kabupaten Solok, akan diberi nomor, untuk memudahkan informasi mencari alamat,” terang Yondri Samin.

Pemberian nama jalan tersebut, akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Pemberian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan (TPPNJPB). “Nantinya oragnisasi masyarakat, Deplover atau ormas lainnya, bisa mengusulkan nama jalan kepada tim TPPNJPB. Mudah-mudahan tahun ini sudah efektif,” terang Yondri Samin, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Ya, mudah-mudahan semua berjalan lancar dan tahun ini jalan-jalan yang ada di Kabupaten Solok sudah ada namanya. Tapi pemberian nama jalan itu, kalau bisa untuk jalan utama diberi nama pahlawan nasional, seperti Imam Bonjol, Sudirman, Agus Salim dan lainnya,” terang Kabag Pemerintahan, Pemkab Solok, Dafrizon (wandy)

google+

linkedin