BIJAK ONLINE (SOLOK)-Tokoh masyarakat Kabupaten Solok dan juga anggota DPRD daerah bumi penghasil bareh tanamo itu, Jon Firman Pandu, sangat berharap agar pemerintahan terendah di Sumatera Barat, dikembalikan saja kepada Jorong.

“Kalau pemerintahan terendah di Jawa disebut desa dan setara dengan nagari yang ada di Sumbar, maka sebenarnya yang setara dengan desa di Minangkabau lebih tepat disebut Jorong,” tutur Jon Firman Pandu, Selasa (10/3). Dijelaskan Jon Pandu, jika nantinya sudah bergulir bahwa setiap desa di Indonesia akan dapat bantuan Rp 1,5 miliar, maka di Kabupaten Solok hanya akan dapat sekitar Rp 111 miliar, sesuai jumlah nagari yang ada. Namun kalau pemerintahan terendah adalah jorong, setidaknya Kabupaten Solok yang memiliki 403 jorong, maka akan mendapat bantuan sekitar Rp 600 miliar karena 403 dikalikan Rp 1,5 miliar. 

“Kita sangat berharap agar pemerintahan Sumatera Barat dan DPRD sumbar serta masyarakat Minang, mencoba kembali mengkaji agar jorong bisa dijadikan pemerintahan terendah,” tutur Jon Firman Pandu.

Dijelaskan Jon Pandu, pemerintahan nagari di Sumbar sudah bergulir sejak zaman kolonial Belanda. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerin­tahan Desa, sistem pemerintahan nagari dinyatakan ha­rus bubar, dan di­ganti dengan sistem pemerintahan desa yang di­berlaku­kan secara nasional. Berbeda dengan sistem pemerintahan desa yang berasal dari Jawa dan cenderung feodalistis, sentralis-vertikal-topdown, sistem peme­rintahan nagari di Minangkabau bercirikan egaliter, mandiri, dan lebih ber­orientasi ke masyarakat (kerakyatan). “Sejak bergulirnya Reformasi dengan di­tandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka masyarakat Sumbar dengan antusias men­canangkan ‘babaliak ke pemerin­tahan nagari,” tutur Jon Pandu.

Pencanangan babaliak ka nagari di Sumbar, ditandai dengan lahirnya Perda No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pe­me­rintahan Nagari, yang kemudian diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Sebagai tindak-lanjutnya, hampir semua Daerah Kabupaten/ Kota di Propinsi Su­matera Barat telah pula mener­bit­kan Perda yang mengatur secara lebih rinci hal-ihwal Pemerintahan Nagari di kabupaten/ kota masing-masing.

"Saya setuju pendapat Pak Jon Pandu, akan lebih baik kita duduk bersama-sama, baik pemerintah, DPRD, LKAAM dan tokoh masyarakat untuk mengaji kembali sistim pemerintahan terendah di Minangkabau, apakah bisa dijadikan ke Jorong atau tidak. Namun kalau tidak, yang jelas kita akan rugi dari segi jumlah bantuan pusat yang masuk ke Sumbar,” tutur Mulyadi Dt MB, tokoh masyarakat Sulit Air (wandy)

google+

linkedin