BIJAK ONLINE (Padang)-Malang nian nasib sekitar 69 orang  bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Padang. Kenapa? Karena pengabdiannya terhadap orang banyak, tetapi nasibnya masih saja terabaikan, sehingga mereka mengadukan nasibnya  ke DPRD Kota Padang, Rabu, 18 Maret 2015. 

Tuntutan demo para bidan PTT tersebut, meminta  kesediaan Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mengangkatnya sebagai CPNS. 

Menurut perwakilan  Bidan PTT,  Choice Syamsul  pihaknya memohon kepada anggota dewan terutama komisi IV agar memperjuangkan nasib mereka. Apalagi mereka mengabdi sudah belasan tahun lamanya. "Ini merupakan pertemuan yang kedua kali dengan DPRD . Bahkan dengan walikota juga kami telah bertemu, namun sampai kini hasilnya tidak jelas," katanya.  

Menurut Choise Syamsul, sebelumnya mereka juga telah menemui pemerintah pusat,  yakni Kementrian Kesehatan RI. "Jawaban pemerintah pusat waktu itu,  bahwa pengangkatan bidan PTT berdasarkan analisis kebutuhan pegawai di daerah, sehingga sampai saat ini keinginan  kami untuk menjadi PNS  masit terkatung-katung,‘’ ungkapnya.

Tampaknya, kata Choise, keinginan menjadi PNS  masih menjadi mimpi bagi."Kami berharap, jangan diputus pegabadian kami ini, setidaknya Pemko dapat memperpanjang kontrak kami sebagai Bidan PTT dan memberikan dana insentif," kata Bidan PTT di Puskesmas Lubuak Buaya ini.

Sekretaris Dinas Kesehatan( Dinkes) Kota Padang Nazaruddin menjelaskan, saat ini Pemko Padang tidak ada formasi dalam menerima Bidan PTT  untuk menjadi PNS. "Masalah pengangkatan PNS itu haknya Depertemen Kesehatan Pusat dan kita meminta bagaimana provinsi menyikapi bagaimana mereka nantinya  yang ada di Pos Kesehatan  desa menjadi Pos Kesehatan Kelurahan. Hal ini yang bisa menjadi PNS," katanya.

Dikatakannya,  Dinas Kesehatan  Daerah tidak mempunyai wewenang mengangkat Bidan PTT menjadi PNS. "Mesti demikian kita telah mengusulkan formasi khusus, tetapi sampai kini belim ada kejelasannya dan selain itu jika ada pengangkatan bidan PTT menjadi PNS mereka kan tersandung dengan usia, sebab dalam aturannya usia lebih dari 35 tahun tidak bisa ikut tes PNS, ‘’ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Kapala BKD kota Padang Asnel menyangkut pengangkatan Bidan PTT menjadi Pegawai Neberi Sipil (PNS) BKD tidak mempunyai wewenang. "Masalah ini gawenya pusat, kita hanya mempasilitasi nya saja, ‘’ tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Arpendi Dt Tan Bagindo meminta, agar Dinas Kesehatan Kota Padang dan Badan Kepegawaian Kota Padang, melakukan analisis kebutuhan tenaga bidan PTT.

Arpendi menilai, selama ini distribusi bidan tidak seimbang. Akibatnya banyak bidan menumpuk di suatu lokasi saja. Akibatnya,  ada daerah yang tidak maksimal layanan bidang kesehatannya. Untuk itu,  BKD Kota  Padang harus melakukan analisa terkait ini.

Ketua Komisi IV  didampinggi Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan nasib para bidan PTT hinga ke mendari dan kemenkes pusat. ‘’Kami akan secepatnya memyurati pihak-pihak terkait demi memeperjuangkan nasib mereka dan kasihan kan mereka telah mengabdi demi orang banyak, namun kesejahteraan  mereka telah terbaikan, ‘’ ungkapnya. 

Selain itu, kata Arpendi, pihaknya juga memperjuangkan kesejahteraan Bidan PTT ini jika perlu nantinya  akan mengusulakn agar   mereka diberi  dana insentif,  tujuannya agar kehidupan mereka sejahtera.( yos)

google+

linkedin