BIJAK ONLINE (Padang)-Pemerintah Kota Padang meminta anggota dewan yang terhormat di DPRD Padang untuk menyetujui tiga ranperda menjadi perda tentang pembangunan fisik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta irigasi.

"Ketiga Ranperda usulan Pemko Padang  ini sangat dibutuhkan masyarakat dan sekaligus bisa mendatangkan investasi dari Pusat. Namun ke tiga ranperda usulan Pemko ini  tidak ada payung hukumnya,  maka investasi tersebut tidak akan terwujud, ‘’ungkap Ketua DPRD Padang, Erisman,  di kantor DPRD, Jumat, 20 Maret 2015.

Menurut Erisman, sejauh kepentingan masyarakat DPRD Kota Padang  sangat mendukung dan menjadikan ranperda menjadi perda. "Kini ada  11 ranperda yang belum  dirampungkan oleh DPRD kota Padang," kata  Erisman.

Sebenarnya, kata Erisman,  ranperda yang tertunda tersebut merupakan produk DPRD terdahulu. "Tapi dalam  tahun ini kita akan  bahas kembali, karena tak bisa dihindari saat ini Kota  Padang sebagai kota besar  pembangunan fisik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Irigasi akan semakin meningkat dan itu merupakan suatu kebutuhan masyarakat," katanya.

Sementara Wakil Walikota Padang Emzalmi usai rapat Paripurna mengatakan,  mengacu pada tata ruang kota  dan  secara teknis  ketiga  ranperda yang diajukan  ke DPRD untuk dibuatkan payung hukumnya. "Seperti kita ketahui saat  ini  bangunan yang ada di Kota Padang  perlu ditata lebih baik lagi. Selain itu   ada sekitar dua pulun lebih irigasi di kota Padang  yang perlu segera di renovasi ulang. Demikian juga dengan lahan pertanian yang produktif sekitar enam ribu Hektar," katanya.

Menurut Emzalmi, ketiga ranperda tersebut merupakan  kebutuhan masyarakat banyak dan  ini harus diatur serta  harus dibuatkan payung  hukumnyaa untuk  menjadi Perda.‘’Saya berharap ranperda yang akan menjadi perda  ini hendaknya kita sosialisasikan ketengah masyarakat, ‘’pinta emzalmi.

Kemudian, kata Emzalmi, jika  ketiga perda ini selesai,  maka akan semakin kongkrit  pedoman tehknis, dan semakin jelas pegangan atau petunjuk pelaksanaan secara  tehnis oleh SKPD terkait dalam melaksanakan tugas pokoknya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan Kota Padang kedepannya. (yos)

Hal senada juga di katakan Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra. Katanya,  saat ini kondisi Kota Padang pasca gempa berbagai gedung  perlu di renovasi dan dikembangkan pembangunanya, selain itu  Irigsi yang terlihat udah uzur serta  pemukiman lingkungan  perlu dibenahi.

Wahyu, juga  menambahkan, bahwa Kota Padang harus memiliki  taman penghijauan dan juga  danau buatan. "Kita  tahu  taman penghijau dan danau buatan  bisa menyerap dan menampung  air dan saya rasa Ini juga harus menjadi perhatian bagian tata kota, ‘’ujarnya.

Kemudian, kata Wahyu,  dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya akan memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang pembangunan  pengelolaan lingkungan hidup dan irigasi  sehingga pemerintah daerah dapat  melindunggi  lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkesinambungan bagi generasi yang akan datang.( yos)

google+

linkedin