BIJAK ONLINE (SOLOK)-DPRD Kabupaten Solok dan Pemkab Solok, resmi mengsahkan Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG, menjadi Perda, melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, tentang Laporan Pansusus I dan II DPRD mengenai Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG Kabupaten Solok, bertempat di  Ruang Sidang Utama, Jum,at (27/3).

Pada sidang yang dihadiri oleh hampir seluruh Fraksi, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis Kobal dan dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan, AT, Wakil Ketua DPRD, Septrismen, Wakil Ketua DPRD  dan Yondri Samin, Selain itu, sidang juga dihadiri oleh LSM, para SKPD, Unsur Muspida dan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru dan wartawan.

Sidang yang diawali dengan laporan Fraksi-fraksi, yang hampir semuanya sepakat menyetujui Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dijadikan Perda dengan beberapa ketentuan, seperti perlunya keseriusan Pemda dalam menegakan aturan dan pemberlakuan sanksi kepada pihak yang melanggar, seperti yang disampaikan Fraksi Demokrat yang dipimpin Agus Syahdeman dan Fraksi Gerindra, Jon Firman Pandu. 

“Kita sepakat Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Badan Usaha Milik Nagari dijadikan Perda, namun harus disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat,” tutur Jon Firman Pandu, seusai mengikuti sidang Paripurna. Semenatara Agus Syahdeman juga berharap dengan disahkannya Kedua Perda tersebut, diharapkan pembangunan infrastruktur menjadi lebih berkualitas.

Adapun Perwakilan dari Fraksi-Fraksi yang menyampaikan pandanganya seperti dari  PPP, Dendi, S.Ag, dari PKS, Nosa Eka Nanda, S.Pd, Golkar,  Suhendri, dari Nasdem, Jamris, dari PAN, Aurizal, S.Pd, dari  PDIP, Surimariadi, dariDemokrat, Mulyadi, dari Bintang Nurani, Sutan Muhammad Bahri dan dari Gerindra, Jon Firman Pandu.

Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD yang sudah membahas Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sampai disahkan menjadi Perda. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan hasil Keputusan rapat oleh Ketua DPRD, Hardinalis dan Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan (joko/wandy)

Tampak Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis Kobal, mengyuguhkan tanda tangan tentang pengesahan Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), menjadi Perda, dan disaksikan Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan dan Wakil Ketua DPRD, Septrismen sutan Putih

google+

linkedin