BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)-Peringati Hari Kesadaran Nasional yang dirangkai dengan peringatan HUT ke-65 Satpol-PP, HUT ke-96 Pemadam Kebakaran, HUT 53 satuan perlindungan masyarakat, dan Hari Bhakti Rimbawan 2015, yang dilaksanakan dilaksanakan, Selasa 17 Maret 2015 di Halaman Balaikota Pariaman, berlangsung khidmat.

Walikota Pariaman Mukhlis. Rahman yang  bertindak sebagai inspektur upacara dan acara juga dihadiri  Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, beserta sejumlah Muspida Pariaman, Sekda Kota Pariaman Armen, Kepala SKPD, Kabag dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Peserta upacara diikuti oleh seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman,Polri, POLSUSPAS, SATPOL PP Kota Pariaman dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman.

Sementara itu terkait dengan peringatan HUT ke-65Satpol-PP, Menteri Dalam Negeri RI, dalam sambutanya yang dibacakan Mukhlis. R peningkatan peran satuan Polisi Pamong Praja yang harus melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, ini tentu saja menuntut adanyan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari para Polisi Pamong Paraja, karena selama ini tergambar di dalam benak masyarakat tentang sikap dan tindakan polisi pamong praja yang kasar, beringas dan sewenang-wenang, ucapnya.

Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan Polisi Pamong Praja Pegawai Negara Sipil dengan kemampuan dan kewenangan lebih yang tiudak di miliki pegawai negri sipil lain, bangga dan junjung tinggi kehormatan ini dengan disiplin dan kinerja yang baik. “bukan senjata wibawa kalian tapi wibawa adalah senjata kalian”, ujarnya.

Kerahkan seluruh kemampuan, daya dan upaya dalam melaksanakan tugas membantu kepala daerah mewujudkan amanat Undang-Undang dalam menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Tingkatkan Profesionalisme dan Humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan terus senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat, membanguan jejaring dan komunikasi dengan anggota Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia, tambahnya.

Kemudian terkait dengan HUT ke-96 Pemadam Kebakaran, sebagai bentuk apresiasi kepada Petugas Pemadam Kebakaran dan sekaligus gerakan seruan kepada seluruh anak bangsa agar bersama- sama mencegah kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut guna menjaga dan mendukung kualitas ekosistem lingkungan hidup serta perwujudan gerakan penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, tuturnya.

Bencana dan kebakaran menjadi tanggung jawab daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, dimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan urusan concurrent bagi pemerintah dan urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar bagi pemerih Daerah, Tutupnya. (amir)

google+

linkedin