Teks foto: Wakil Bupati Solok, berfhoto bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua Pengadilan agama, Drs, Asfawi dan pasangan yang menerima buku nikah, bertempat di gedung Pelangi, Kamis (19/3)



BIJAK ONLINE (SOLOK)-Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan Anantanur, menyerahkan buku surat nikah secara simbolis, kepada pasangan suami isteri yang sudah melalui sidang itsbat nikah yang diselenggarakan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang bekerjasanma dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. 


Penyerahan buku nikah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Solok, beretampat di Ruanggan Pelanggi, Kamis (19/3). Selain Wabub Solok, tampak hadir, Kadis Pendudukan dan Pencacatan Sipil, Drs. Musfian, MM, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Solok, Drs.Asfawi, perwakilan dari Pengadilan Agama Kota Solok, SKPD lainya dan Peserta Itsbat.

Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok, Drs. Musfian, MM dalam laporannya menyampaikan penyerahan buku nikah dan hasil pelayanan terpadu sidang itsbat nikah kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama.

Itsbat nikah digelar berdasarkan Surat edaran Mahkaah Agung Nomor 3 tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu. Sementara jumlah penerima itsbat nikah tahun 2014 adalah sebanyak 103 pasang terdiri dari 7 nagari dalam 7 kecamatan. 

Dijelaskannya, warga yang menerima surat nikah setelah melakukan nikah ulang, berasal dari  kecamatan Lebang jaya, yakni ngari koto laweh (10 pasang), kecamatan Kubung nagari Gantung Ciri (8 pasang), Kecamatan Tigo Lurah yakni Nagari Garabak Data (34 pasang), Kecamatan Bukit Sundi yakni nagari Parambahan (8 pasang), kecamatan Junjung Sirih yakni nagari Paninggahan (23 pasang), kecamatan X Koto Singkarakyakni nagari Saning Baka (17 pasang) dan kecamatan IX Koto Sungai Lasi nyakni Taruang-Taruang (3 pasang )


Wabub Solok, Desra Ediwan, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para penerima buku nikah dan terimakasih kepada Dinas Kependudukan, Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah.

“Akta nikah merupakan persyaratan utama dalam proses pelayanan administrasi kependudukan yakni dalam penerbitan akta kelahiran, akta pengesahan anak serta akta pengesahan anak. Masih banyak masyarakat kita yang masih belum memiliki akta nikah dari data sementara diperkirakan kurang lebih 1700 pasang. Untuk itu kedepannya akan kita usahakan keseluruhan masyarakat yang sudah nikah memiliki buku nikah dengan melakukan itsbat nikah,” tutur Desra Ediwan. 

Permasalahan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi, secara bertahap kita coba menyelesaikan agar pada masa akan datang tidak ada lagi yang tidak memiliki buku nikah


Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu siding isbat nikah ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk biaya persidangan bagi masing masing peserta (wandy)

google+

linkedin