BIJAK ONLINE (SOLOK)- Para walinagari yang ada di Kabupaten Solok, diberi penyuluhan Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa atau nagari, bertempat di ruang Pelangi, Kamis (26/3),.

 Acara sosialisasi dai hadiri oleh Bupati Solok, Drs. Syamsu Rahim, Asisten I Bidang Pemerintahan, Reririzaldi, Kabag Pemerintahan Umum, Dafrizon, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar/ yang mewakili, para camat sekabupaten Solok, para walinagari dan BMN se Kabupaten Solok, Kepala Skpd Lingkup Pemerintahan kab. Solok dan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Yulfadri Nurdin.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar, tujuan diadakannya acara ini adalah untuk sosialisani agar tidak terjadinya multitafsir terhadap Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Sosialisasi ini dilaksanakan di 2 kabupaten/kota yang ada di Sumbar yakni yang  pertama Pasaman Barat dan Kab.upaten Solok

Bupati Solok, Syamsu Rahim dalam harahannya menyampaikan agar sosialisasi ini dapat di ikuti dengan sebaik-baiknya oleh para walinagari, camat dan peserta, agar inplementasi Undang-Undang No 6 tahun 2014 ini bisa mendata seluruh asset daerah karena saat ini masih banyak aset daerah yang belum terdata, mana yang asset nagari dan mana yang asset Pemda, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan di kedepannya. “Kita berharap agar walinagari dan tokoh masyarakat, memberikan data yang benar terhadap aset nagari atau aset Pemda,” tutur Syamsu Rahim.

Diharapkan nagari mempunya program rencana untuk pengembangan nagari berdasarkan PP 43 Tahun 2014 memberikan kesempatan pada wali nagari boleh menjabat tiga kali periode (joko/wandy)


Keterangan: Bupati Solok Syamsu Rahim, ketika memberi arahan tentang Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, bertempat di Gedung Pelangi, Arosuka, Kamis (26/3)

google+

linkedin