Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan Agenda, Laporan Komisi-Komisi, yang ada di DPRD Kabupaten Solok dan dihadiri Bupati Syamsu Rahim, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kabupaten Solok   

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan Agenda Laporan Komisi- Komisi Yang ada di DPRD Kabupaten Solok, Kamis (12/3), membahas masalah laporan kunjunga lapangan anggota dewan di Kabupaten Solok. Meski sidang sempat di skor selama 1 setengah jam, karena anggota DPRD tidak mencapai qourum, namun sidang bisa berjalan dengan lancar.

Komisi A DPRD Kabupaten Solok, lebih banyak melaporkan tentang hasil kunjungan lapangan ke beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Solok, tentang rencana penegerian dan juga wacana pengabungan beberapa sekolah. 

Menurut Ketua Komisi A, Firmansyah, sesuai hasil kunjungan lapangan Komisi A DPRD kebeberapa sekolah dan berdasarkan surat Bupati Solok Nomor 420/2133/Din-Pdk/Sekrt-2015, ada beberapa sekolah gendongan yang diusulkan untuk dinegrikan seperti SD Gendongan Silanjai, kecamatan Hiliran Gumanti yang merupakan gendongan dari SD 02 Talang Babungo. Kemudian Sd gendongan Taratak Betung, kecamatan Hiliran Gumanti, yang merupakan gendongan dari SD 06 Sariak Alahan Tigo.SD Gendongan dari Sibua-Bua, yang merupakan gendongan dari SD 17 Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti. 

Selanjutnya SD Sabia Aia yang merupakan gendongan dari SD 06 Tigo Lurah dan SD Karang Putih yang merupakan gendongan dari SD04 Tigo Lurah dan beberapa SD lainnya. Sementara, Bupati Solok juga mengusulkan agar SD 06 dan SD 19 gunung Talang, bisa digabungkan dalam waktu dekat,  sesuai surat Bupati Solok Nomor 420/101/Disdikpora/Sekrt-2015 dan penegerian SMP 8 X Koto Singkarak yang merupakan gendongan dari SMP 6 X Koto Singkarak.

 “Berdasarkan hail kunjungan Komisi A di lapangan kepada sekolah tersebut di atas, masyarakat sangat menginginkan sekolah tersebut dapat dinegerikan dan juga digabungkan, seperti pengabungan dua SD di Gunung Talang,” tutur Firmansyah, seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, kepada Koran Padang.


Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Yondri Samin menambahkan, bahwa secara umum DPRD Kabupaten Solok setelah melalui rapat internal, dapat mengabulkan permohonan tersebut, terkecuali untuk beberapa sekolah dengan arus memenuhi beberapa syarat seperti kekurangan sarana dan prasarana yang ada selama ini, dapat ditingkatkan dari sebelumnya.

”Kepada sekolah yang nantinya dikabulkan penegeriannya, diharapkan untuk dapat menciptakan suasana yang baik di lingkungan agar dapat mendukung proses belajar mengajar serta berusaha untuk meningkatkan mutu yang baik dan bisa bersaing dengan sekolah-sekolah yang sudah terlebihdulu sudah dinegerikan,” tutur Yondri Samin (wandy)

google+

linkedin