BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Pariaman dalam sidang penyempaian pendapat akhir fraksi  berhasil menyetujui dua perubahan ranperda menjadi perda, pada sidang paripurna yang digelar, Rabu, 18 Maret 2015
.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Drs  Mardison Mahyddin, MM, dihadiri  Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, wakil DPRD, Sekda Kota Pariaman, Armen,  dan Seluruh Kepala SKPD, Kabag, Camat Se Kota Pariaman.

Adapun Fraksi yang menyampaikan pandangan akhir Fraksi DPRD Kota Pariaman, Fraksi Gerindra Fitri Nora, Nasdem Hasno Welly, Golkar Ali Bakri, Nurani Pembangunan Nasril, Bulan Bintang Amanat Romi. 

Dalam pandangan akhir 5 Fraksi DPRD Kota Pariaman mensetujui 2 perubahan Ranperda tentang Peraturan Daerah No 5 Tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dalam sambutan Walikota Pariaman Mukhlis R mengatakan saya sangat berbangga karena kerjasama dan koordinasi Pemerintahan Daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah sampai saat ini terus terpelihara dengan baik, Berkat kebersamaan yang terus terperihara yang dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan masyarakat, tambahnya.

"Kami selaku kepala pemerintah dan seluruh jajaran pemerintah kota pariaman, tentunya bersama dprd selalu bertekad dan berkomitmen memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan," tutupnya (amir)

google+

linkedin