BIJAK ONLINE(Solok)-Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, M. Saleh, membuka Diklat Pra Jabatan untuk para CPNS yang diangkat dari tenaga honorer Kategori II, bertempat di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok, kawasan Lubuk Selasih, Selasa (3/3). Selain Sekda, tampak hadir Kepala Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat, H. Rosmen Efendi, Kepala BKD Kabupaten Solok, Drs.Emrizal, Kadis Sosnakertrans, Taufik Ramadhan dan perwakilan SKPD lainnya.

Ketua panitia pelaksana, Drs. Emrizal, dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan  digelarnya diklat pra jabatan CPNS yang diangkat dari tenaga honorer kategori II adalah untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayanan masyarakat yang baik. Diklat prajabatan CPNS yang diangkat dari tenaga honorer kategori II diselengarakan selama 9 hari dan diikuti oleh tenaga CPNS Teknis sebanyak 8 Orang dan guru 72 Orang. Sementara materi dalam penyelenggaraan diklat prajabatan ini adalah pengarahan program, dinamika kelompok dan wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI. Sementara Kepala Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat, H. Rosmen Efendi dalam sambutannya menyampaikan agar peserta diklat para Pegawai Negri Sipil harus diwajibkan kedisiplinan di waktu bekerja. “Patuhilah peraturan yang telah ada sesuai dengan apa yang kita emban dan kita jalankan. Pegawai Negri Sipil tidak hanya mematuhui peraturan tetapi juga bisa mengayomi masyarakat, sebagai pelayanan masyarakat yang baik,” tutur Rosemen Efendi.

Sedangkan Sekda Kabupaten Solok,  M Saleh, dalam sambutannya menyebutkan bahwa PNSdiwajibkan mengikuti dan lulus diklat diprioritaskan pada penyelenggaraan diklat prajabatan CPNS yang diangkat dari tenaga Honorer Kategori II di lingkungan pemerintahan Kabupaten Solok. “PNS merupakan pelayanan masyarakat yang harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima. Untuk itu diharapkan menjadi contoh teladan yang baik di lingkungan masyarakat sekitar sekaligus sebagai penggerak pembangunan daerah,” tutur M. Saleh. Dijelaskannya, dalam melaksanakan tugas, setiap PNS harus patuh dan tunduk kepada aturan kepegawaian, terutama sekali terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin. PNS juga dituntut terus menerus belajar agar dapat memahami akekat sebagai PNS, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat (wandy)

google+

linkedin