BIJAK ONLINE (Padang)-Pengusaha hotel di Kota Padang kian berkeluh kesah dan bahkan sudah menjerit karena pendapatan mereka turun drastis  pasca dikeluarkannya aturan Menpan RI serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang pelarangan pererintah daerah melaksanaakn kegiatan di hotel.

"Saat ini saja kami sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kami hingga mencapai 15-20 persen, bahkan ada beberapa hotel yang sudah mem PHK kan 30 persen karyawannya," ungkap Sekjen PHRI Yosi Widiotomo yang juga COO Hotel Rocky ketika  anggota Komisi I DPRD Padang melakuan kunjungan kerja  ke Rocky Hotel Jalan Permindo,  Rabu, 18 Maret 2015.

Menurut Yosi, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali aturan terebut, sehingga perusahan perhotelan di Kota Padang bisa bergerak kembali seperti biasa. Soalnya, sebagaimana diketahui, bahwa keberadaan hotel untuk berpatisipasi aktif  mensukseskan program Pemko Padang, terutama mendukung program pariwisata.

Sekretaris  Komisi I DPRD Padang  Azirwan mengatakan, pihaknya telah semua semua masukan dan permasalahan  yang didapat dari hasil kunjungan. "Aspirasi PHRI tentang  adanya larangan PNS rapat di hotel akan kita akukan koordinasikan dengan ketua DPRD selanjutanya akan dibahas  antara perkomisi yang ada di DPRD Kota Padang, ‘’ujarnya.

Menurutnya secara tidak langsung hal ini membuat jumlah pengangguran di Kota Padang akan bertambah. "Seharusnya pemko memberikan solusi yang jelas terhadap penurunan tingkat hunian hotel ini. Sama diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Padang melalui pajak restoran dan hotel mencapai angka Rp160 M, urutan ke-2 dalam menyumbang PAD bagi Kota Padang.

Ditempat yang sama anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir mengaatakan ketika KomisiI
mengunjungi Kemendagri,,ternyata tidak ada pelarangan pemerintah daerah untuk melaksanakan rapat di hotel, tetapi jika gedung pemerintah masih memadai untuk rapat kenapa harus ke hotel,’’ujarnya.

Namun jika  kuota yang  dengan adanya rapat  besar dan tidak tertampung di gedung milik pemerintah, maka bisa dilaksanakan di hotel. "Sekali tidakbenar adanya pelarangan menggunakan hotel, namun yang paling ditekankan adalah efisiensi biaya",tegas Kader PAN ini.

Menurutnya hotel seharusnya tidak semata-mata menyalahkan aturan tersebut yang membuat pendapatan mereka berkurang. Dalam hal ini kita berharap peranan Pemko untuk  menyiasati pihakdinas Pariwisata agar  wisatawan berkunjung  ke kota ini.

Diakui, kata Faisal Nasir,  selama ini   Pemko Padang  belum serius dalam menggarap potensi pariwisata yang dimiliki. "Seharusnya ini bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan dengan harapan tingkat hunian hotel juga akan naik. Saya setuju jika PHRI ikut berperan memberikan rekomendasi terhadap perizinan pembangunan hotel di Kota Padang sebab kita melihat PHRI memiliki kapasitas serta punya gambaran yang nyata tentang peta binis hunian  perhotelan di Kota Padang,’’pungkas Faisal.(yos)

google+

linkedin