Keterangan gambar: Suasana hearing antara KPU Kabupaten Solok dengan DPRD, dengan agenda sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung yang akan digelar serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang.

BIJAK ONLINE (SOLOK)-DPRD Kabupaten Solok, hari Rabu (11/3), melakukan hearing dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, dengan agenda Dengar Pendapat Umum Tentang Sosialisasi Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Solok mendatang.

Rapat digelar di ruang Sidang Utama, dengan Dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Solok, seperti Patris Chan, SH, M. Syukri, Septrismen, Dendi, Harry Pawestrie, H. Herpalis, Aurizal, Yetty Aswaty Garende, Marson Sutan Kayo, Yusperdizen,dan Mulyadi. Selain itu juga hadir  Ketua KPU, Elwiza Kamaruddin, Kepala Kesbangpolimas, Erizal dan Kepala DPPKA Kabupaten Solok, Marwis serta Sekwan DPRD, Syamsurizal. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih dan berlangsung dalam suasana santai. 

Ketua KPU Kabupaten Solok, Elwiza Kamaruddin, menyampaikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk tahapan Pilkada hingga Pilkada serentak di Kabupaten Solok yang rencananya akan digelar tanggal 9 Desember tahun 2015 mendatang, adalah sekitar Rp 16 Milyar. “Anggaran tersebut hanya untuk satu kali putaran, karena diperkirakan Calon Bupati dan Bupati akan langsung diketahui pemenangnya untuk satu kali putaran, karena hanya akan diikuti oleh empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai,” tutur Elwiza. Ditambahkannya, sangat sedikit kemungkinan, akan ada calon Bupati yang mendapat suara sama, kecuali hanya keajaiban. Dijelaskannya, kalau ada peserta dari independen, maka seikitnya dia harus mengumpulkan KTP sebanyak lebih kurang dari 32 ribu KTP.

Hal itu berdasarkan jumlah DAK2 Kabupaten Solok tahun 2014 sebanyak 384.217. Artinya calon harus mengumpulkan 8,5 persen KTP dari jumlah penduduk dengan acuan 8,5%  X 384.217=32.659. “Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta, harus didukung paling sedkit 7,5 persen dan satu juta keatas sekitar 6,5 persen,” tutur Elwiza. Sementara KPU, berjanji akan bersikap Netral tanpa memihak pada salah satu kandidat.

Sementara, anggota DPRD Kabupaten Solok, Aurizal berharap, agar Pilkada Kabupaten Solok harus selesai di tingkat KPU tanpa harus diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Sejarah boleh saja terulang, tetapi kekurangan dan kelemahan pada pelaksanaan Pilkada masa lalu, seperti adanya laporan kecurangan, jumlah DPT dan penetapan hasil Pilkada, harus sudah diantisipasi oleh KPU sebagai pihak penyelenggara alek daerah,” tutur Aurizal.

Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal, menyebutkan, selain agenda tahapan KPU dan rencana pelaksanaan Pilkada serentak, Hearing DPRD juga membahas masalah persyaratan kepala daerah yakni untuk Bupati dan wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun persyaratan independen harus mendapatkan dukungan fhoto coppy KTP sebanyak 32.659 lembar. (wandy)

google+

linkedin