BIJAK ONLINE (Opini)-Pergaulan merupakan proses interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, dapat juga oleh individu dengan kelompok. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa manusia sebagai makhluk sosial (zoon-politicon), yang artinya manusia sebagai makhluk sosial yang tak lepas dari kebersamaan dengan manusia lain. 

Pergaulan yang dia lakukan itu akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan yang positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif dapat berupa kerjasama antar individu atau kelompok guna melakukan hal – hal yang positif. Sedangkan pergaulan yang negatif lebih mengarah ke pergaulan bebas, hal itulah yang harus dihindari, terutama bagi remaja yang masih mencari jati dirinya. Dalam usia remaja ini biasanya seorang sangat labil, mudah terpengaruh terhadap bujukan dan bahkan dia ingin mencoba sesuatu yang baru yang mungkin dia belum tahu apakah itu baik atau tidak. 

Sedangkan Islam dengan tegas dan jelas telah memberikan pedoman terhadap pengikutnya dengan tujuh hukum Ismala dalam sistem pergaulan sosial. Ketujuh hukum itu:   
1) Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itulebih suci bagi mereka “ (an nur 30) 

“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Agar mereka menjaga pandangannya , dan memelihara kemaluannya…(an nur 31)



2) Muslimah WAJIB mengenakan kerudung ( an nur 31) , dan jilbab (hijab) (al ahzab 59) :

“….janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…(an nur 31)

(al ahzab:59):"Hai Nabi katakanlah kpd isteri2mu,anak2 perempuanmu & isteri2 org mu’min:"Hendaklah mrk mengulurkan jilbabnya ke slrh tubuh mrk…"

3) Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)"

. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

4) “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.”(HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. 

5) Keluar rumah krn izin suami.

“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berada di rumah suaminya sedangkan suaminya tidak suka (ridha) dan janganlah ia keluar rumah dalam keadaan suaminya tidak ridh ...( [Hadits Hasan dikeluarkan Baihaqi dalam Sunan-nya (7/293) dan Hakim (2/189-190)]

6)islam menjaga kehdupan wanita terpisah dari komunitas kaum pria. Seorang wanita hidup di kumpulan wanita dan sebaliknya.

7)Kerja sama laki dan wanita bersifat umum seperti interaki jual beli , kesehatan dan pendidikan atau sesuai kebutuhan dan setelah selesai urusannya segera kembali ke mahramnya/komunitasnya.

Inilah solusi tuntas dalam pergaulan sosial wanita dan laki-laki dalam islam dan TERBUKTI

google+

linkedin