BIJAK ONLINE (Padang)-Humas IAIN Imam Bonjol Padang, Afrinal  melalu media Suara Kampus.com mengeluarkan pernyataan terhadap pemberitaan Headline berita harian Haluan, Kamis (19/3), yang menyatakan Wakil Rektor  I, II dan Direktur Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang dicopot. 

Sebenarnya, hanya rektor yang dibebastugaskan oleh Menteri Agama R.I. Hal ini menyusul kekeliruan administrasi kependidikan tahun 2011/2012. Berikut ini pernyataan resmi Klarifikasi Humas IAIN Imam Bonjol Padang. (Redaksi)

Kepala Subag Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) IAIN Imam Bonjol Padang,  Afrinal Aliman menyatakan benar pembebasan dari jabatan Prof. Dr. H. Makmur Syarif, SH, M.Ag sebagai Rektor IAIN IB Padang, Kamis, (19/3/2015).

Pembebasan dari jabatan Rektor ini ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI, Nomor B.II/3/PDJ/00991/2015. Dan telah menetapkan WR III Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Rektor berdasarkan SK Menag No. B:III/3/019891, terhitung sejak tanggal 9 Maret 2015.

Pemberitaan, Harian Umum  Haluan di Padang, edisi, Kamis, (19/3) yang menyatakan bahwa WR-I, Syafruddin WR-2 Salmadanis serta Direktur Pasca Sarjana Awiskarni, juga dibehentikan  oleh Menag RI, tidak benar sama sekali. “Unsur pimpinan tersebut selalu masuk kantor dan melakukan tugas rutin sesuai tugas dan kerja masing-masing. Jadi hal ini sangat keliru," jelas Afrinal.

Makmur Syarif dibebaskan dari jabatan Rektor oleh Menteri Agama sejak 6 Februari 2015.  “Ya benar rektor telah diberhentikan oleh Kemenag, 6 Februari dan kami baru menerima informasi itu pada  awal  Maret.

Dibebastugaskannya, Makmur Syarif  hanya beliau sendiri selaku Rektor saja, dikarenakan  murni persoalan manajemen yang keliru, berupa pembukaan kelas jauh di Kerinci Jambi dan Kab. Pasaman Barat. Tentunya akibat kekeliruan dan kekhilafan dari anak buah, sebagai Top Leader harus menerima sanksi tersebut. Tapi hanya pemberhentian sebagai Rektor saja. Kemudian kelas jauh tersebut telah di tutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait masalah pembebasan tugas Makmur Syarif sebagai Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, masalah civitas akademika proses perkuliahan tetap berjalan lancar dan biasa-biasa saja. Kita ikhlas menerima semua kebijakan yang ditetapkan oleh Menag RI. Mau apa lagi kita ini. Kalau itu semua sudah keputusan yang punya kekuatan hukum pasti, terpaksa atau tidak harus diterima.  

Senada dengan Kepala Biro Administrasi Umum Akademik Dasrizal, menjelaskan perihal alasan pembebasan Makmur Syarif. “Yang saya tahu soal penyebab rektor diberhentikan memang kelemahan manajemen saja. Tidak ada unsur Pidana atau korupsi. Karena beliau punya anak buah dan tidak terawasi secara keseluruhan," ujar Dasrizal. 

Tuduhan lain, kalau dibebaskan dari jabatan Rektor Makmur Syarif, karena Pengadaan tanah kampus III Sungai Bangek tidak benar sama sekali, jauh hari sebelum beliau jadi Rektor, proses pembelian telah dilakukan dan tidak adanya hubungan sama sekali. Termasuk juga menggunakan langsung uang kuliah atau SPP mahasiswa Pasca Sarjana tanpa di setor ke Negara, pada dasarnya hanya kelemahan dalam memahami aturan dalam penggunaan anggaran,” jelas Afrinal. (suara kampus.com)

google+

linkedin