Syamsurizal, SE, MM


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Jika tidak ada aral melintang, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah berdirinya DPRD Kabupaten Solok, akan disahkan Ranperda Inisiatif menjadi Perda di Kabupaten Solok. Artinya, pada masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Solok priode 2014-2019 ini, anggota parlemen bumi Bareh Solok tersebut melahirkan Ranperda Inisiatif DPRD.

Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal,SE, MM, Senin (21/12) menyebutkan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Solok tentang Ranperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan yang sudah digodok anggota dewan, akan dibahas bersama pemerintah tanggal 27 dan 28 Desember 2015 ini. 

“Barulah kalau dianggap sudah klop, maka dua Ranperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok tanggal 31 Desember mendatang,” tutur Syamsurizal, yang akrab disapa Uncu oleh anggota DPRD Kabupaten Solok. 

Lebih jauh dijelaskan Sekwan Syamsurizal, jika Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Solok tentang Ranperda Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kepariwisataan ini disahkan, maka untuk pertama kalinya sejak berdirinya DPRD Kabupaten Solok, DPRD bumi bareh Solok ini menelurkan Perda Inisiatif DPRD. Bahkan sejak berdirinya DPRD Kabupaten Solok, barulah Ranperda ini yang dilahirkan dewan. 

“Selama ini DPRD lebih banyak mengesahkan Perda Inisiatif yang dibuat pemerintah dan DPRD hanya mengesahkannya saja. Tapi kali ini Perda Inisiatif itu langsung DPRD yang menelurkan dan akan disahkan bersama Pemerintah Daerah pada penghujungtahun ini,” tutur Syamsurizal.

Pembacaan Ranperda tersebut, dilakukan oleh Sekwan, dihadapan Pj Bupati Solok dan seluruh anggota DPRD dan hadirin yang hadir. Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin menyampaikan bahwa tugas anggota dewan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah , PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tartib DPRD dan Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2014 mempunyai fungsi membentuk peraturan daerah. Disebutkannya, salah satu Ranperda yang akan disahkan adalah Ranperda tentang kepariwisataan dan perlu dibentuk karena dampaknya terhadap ekonomi nasional (wandy)

google+

linkedin