BIJAK ONLINE (PADANG)---Perseteruan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar (PT KAI) melawan PT Basko Minang Plasa (PT BMP) milik pengusaha H. Basrizal Koto (Basko) memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PT KAI terhadap PT BMP. Dan, berkas tindak pidana Basko, tersangka utama membuat dan menggunakan surat palsu di Polda Sumbar, masuk tahap melengkapi berkas (P19).

Di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia ditercatat, gugatan PT KAI terhadap PT BMP dikabulkan oleh Majelis Hakim, Mahdi Soroinda Nasution, Syamsul Maarif dan Takdir Rahmadi. Perkara perdata dengan nomor registrasi 604/PDT/2014 itu diputus tanggal 12 November 2014 dengan panitera pengganti, Rita Elsy. Amar putusannya adalah, Kabul.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang melalui majelis hakim Asmar, Astriwati dan Fahmiron dengan panitera pengganti Arniyetti telah memutus perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2012/PN.PDG antara PT KAI melawan PT BMP. Amar putusannya adalah, menyatakan tergugat (PT BMP) telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya, menghukum tergugat mengembalikan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat (PT KAI), dan menghukum tergugat membayar uang sewa sebesar Rp 25,67 juta.

Sementara laporan polisi nomor LP/194/XI/2011-SPKT.Sbr tanggal 2 November 2011 tentang perkara tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, membangun tanpa izin bangunan sepanjang jalur keteta api yang dilakukan oleh PT BMP di Ditreskrimum Polda Sumbar, kini dalam tahap melengkapi berkas (P19). Dalam hal ini, Basrizal Koto (pemilik PT BMP) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam membuat dan menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 jo 266 KUHPidana. “Penyidik tengah menyiapkan tambahan berkas yang diminta tim jaksa Kejati Sumbar,” sebut seorang sumber, yang layak dipercaya.

Seperti diketahui, PT KAI menggugat PT BMP, karena PT BMP tidak mau membayar sewa tanah milik PT KAI yang dipakainya di belakang gedung mall dan hotel Basko di jalan Hamka, Air Tawar Padang. PT BMP menyewa tanah PT KAI tahun 1994, diperpanjang 1997, diperpanjang lagi 1998, namun sejak 2004 tak lagi mau membayar sewa yang disepakati. Dalam gugatannya, PT KAI memang di PN Padang, kalah di PT Sumbar, dan memang lagi di Mahkamah Agung.

Seiring gugatannya di PN Padang, PT KAI juga melaporkan Basrizal Koto, pemilik PT BMP ke Polda Sumbar. Laporannya adalah, tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu untuk penerbitan sertifikat HGB 200, 201 dan 205. Dalam hal ini Basrizal Koto ditetapkan sebagai tersangka utama, dan Nofizal Cai sebagai tersangka yang ikut serta membantu dalam pengurusan terbitnya sertifikat HGB tersebut. 

Secara terpisah, H Deny Kurnia salah seorang penasehat hukumnya menyebutkan, kalau kalah di MA tak ada masalah. "Sebaiknya dihubungi saja pak Basko," kata Ketua PWI Riau ini. Sampai berita ini diturunkan belum berhasil menghubungi Basko.(Tim)     


google+

linkedin