BIJAK ONLINE (Kota  Pariaman)—Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH, kembali memperlihatkan taringnya. Buktinya, kini dia resmi menahan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota setempat, Rosdi (40), tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2014.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman, Resmen, di Pariaman, Senin, (14/12/2015), mengatakan kasus tersebut telah merugian negara mencapai Rp300 juta.

"Hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun demikian tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainya," kata dia.

Resmen menambahkan kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja terjadi mengingat kejahatan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri.

Pada kasus tersebut, pihak Kejari menetapkan status tersangka dengan menggunakan pasal 2,3,8,9,18 Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Untuk alasan penahanan yang dilakukan Kejari sendiri mengacu kepada pasal 21 KUHAP karena memiliki alasan objektif dan subjektif.

"Alasan objektif ancaman maksimal diatas lima tahun ke atas, kemudian ditentukan secara limitatif dalam pasal itu sendiri," ujarnya.

Sedangkan alasan subjektif, pihak kejaksaan mengacu diduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Selain itu, tujuan utama dari penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kasus yang melibatkan tersangka sendiri.

Resmen mengatakan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pariaman, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, termasuk atasan tersangka Kabag Umum Rosdi sendiri.

Sebelum resmi ditahan, Kabag Umum Rosdi sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus).

Rosdi datang ke Kejari saat istirahat siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangan Rosdi ke ruangan penyidik didampingi dua orang penasehat hukum Triwanto dan Meri.

Saat ini tersangka sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Karan Aur, Kota Pariaman. (amir)

google+

linkedin