TAMPAKNYA, paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 Muslim Kasim - Fauzi Bahar (MK-FB) belum menerima begitu saja hasil quick count Lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan Irwan Prayitno-Nasrul Abit mendapat 59,04 persen dan Muslim Kasim-Fauzi Bahar 40,96 persen. Faktanya, paslon MK-FB melaporkan pasangan Irwan Prayitno - Nasrul Abit (IP-NA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Rabu, 16 Desember 2015.

Yang menariknya, pasangan MK-FB kembali mempersoalkan dugaan ijazah calon wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit  yang dinilainya palsu. Sedangkan tuduhan ke calon Gubernur Sumbar, Porf IP  terkait mutasi kepala rumah sakit Pariaman.

Sebagai pasangan yang untuk sementara kalah di Pilgub Sumbar, upaya hukum yang dilakukan pasangan MK-FB yang sah-sah saja, dengan dalih mencari keadilan dan kebenaran sesuai padangannya. 

Langkah hukum ini dilakukan MK-FB, karena KPU Sumbar sebagai pihak yang berwenang melaksanakan pilkada serentak, masih belum mengumunkan pemenang. Katanya, KPU Sumbar baru akan mengumumkan hasil pilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu, 23 Desember 2015.

Khusus masalah calon wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, persoalan ijazahnya sejak dari mencalonkan diri sebagai Bupati Pesisir Selatan, 2010 lalu juga sudah pernah dipersoalkan LSM Mamak Ranah Minang. Yang hasilnya, ijazah Nasrul Abit dinilai bawaslu Pesisir Selatan, 2010 lalu itu tidak ada masalah.

Kini, persoalan ijazah Nasrul Abit itu kembali menjadi objek laporan pasangan MK-FB. Tapi yang jadi titik laporannya, karena Nasrul Abit dituduh menyulap ijazah milik temannya yang kebetulan bernama Nasrul, untuk menjadi ijazahnya dan telah dipergunakan untuk melengkapi persyaratan menjadi calon kepala daerah.

Jika pasangan MK-FB menilai ijazah Nasrul Abit palsu, tentu secara hukum positif, pasangan MK-FB sudah punya ijazah yang aslinya. Kalau tidak bagaimana bisa mengatakan ijazahnya palsu, kalau yang aslinya tak ada. 

Kemudian, tuduhan Nasrul Abit mempergunakan ijazah orang lain yang kebetulan sama namanya dengan dirinya, tentu orang yang mengaku punya ijazah harus menjadi saksi kunci dan membuktikan kalau ijazah tersebut miliknya. 

Selanjutnya, pengakuan orang yang mengatakan ijazah Nasrul Abit itu miliknya, kenapa baru sekarang persoalan itu muncul dan kenapa tidak dari dulu, disaat Nasrul Abit akan mencalonkan diri sebagai Bupati Pesisir Selatan, 2010-2015 lalu.

Terlepas dari kasus dugaan ijazah tersebut, yang jelas persoalan laporan MK-FB ke bawaslu bisa jadi bahan gunjingan dan palamak ota di lapau. 

Sikap dan prilaku yang dipertontonkan MK-FB, sesuai pilkada serentak membuat riak-riak politik di Ranah Minang sedikit memanas, karena persoalan ini akan menjadi kajian dan bahasan tim sukses dan tim relawan, serta simpatisan IP-Na. Begitu juga dengan tim sahabat IP dan dunsanak IP. 

Semoga saja, apa yang dilakoni paslon MK-FB, ini tidak berdampak negatif terhadap suhu politik di Ranah Minang dan Mentawai, sehingga pilkada badunsanak terealisasi dengan baik, aman dan sukses. (penulis wartawan tabloid bijak dan padangpos.com)

google+

linkedin