BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Kubang Sawahlunto, Syaiful SH Mhum menuding komisaris PT Tambang Mineral Andalas, yang bernama Irvanto Vixtono sengaja melakukan negoisasi dengan ninik mamak secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi dengan berbagai janji. Bahkan untuk mendapatkan tandatangan ninik mamak disinyalir ada fee yang bervariasi.

"Tujuannya, agar mendapatkan persetujuan dari ninik mamak untuk proses awal pengurusan izin prinsip dari Walikota Sawahlunto, yang waktu itu dijabat oleh Amran Nur," kata Sekretaris KAN Kubang Sawahlunto, Syaiful SH Mhum kepada Tabloid Bijak dan Padangpos.com, di Posko Bara Online Media (BOM), Senin, 25 Januari 2016.

Menurut Syaiful, perjanjian yang dibuat Komisaris PT Tambang Mineral Andalas dengan ninik mamak itu, hari Minggu tanggal tiga Agustus 2008. Perjanjian dibuat diatas segel bermaterai Rp 6.000. "Pengulu pimpinan suku senagarian Kubang, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto dan Kerapatan Adat nagari (KAN) Kubang Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto yang disebut pihak pertama," kata Waketum 1 KONI Sumbar ini.

Kemudian, kata Syaiful, sebagai pihak kedua atas nama Irvianto Vixtono dengan jabatan Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, Suku Penyabadar yang beralamat di Jalan M Yamin SH, Waringin, Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Perjanjian yang mereka sepakati, lanjut Syaiful, pihak pertama memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua untuk melakukan penambangan batu tembaga (cu) di wilayah Kenagarian Kubang, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto yang terletak di tiga desa, yaitu Desa Pasar Kubang, Desa Kubang Tangah dan Desa Kubang Utara Sikabu.

Selanjutnya sebagai pihak kedua, yakni PT Tambang Mineral Andalas, akan melaksanakan penambangan batu tembaga (cu) diwilayah Kenagarian Kubang, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto dengan sistem tambang mekanis (alat berat) dan tambang rakyat (manual). "Untuk areal atau lokasi yang dilaksanakan dengan sitem mekanis menggunakan alat berat oleh PT Tambang Mineral Andalas, akan dilakukan ganti rugi yang sepadan kepada pemilik lahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak," kata pengacara yang vokal ini.

Dalam perjanjian tersebut, pihak kedua akan membayar fee atau royalti untuk setiap ton produksi yang dihasilkan dari wilayah Kenagarian Kubang dengan peruntukan; 1.Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang Rp 30.000,00/ton, 2.Tiga desa yang berada di kenagarian Kubang Rp 7.500,00/ton, dan 3.Tiga Karang Taruna di Kenagarian Kubang Rp 15.00,00/ton. "Catatan fee atau royelti akan dilakukan evaluasi ulang setiap lima tahun dan pembayaran fee atau royalti akan dibayarkan setiap bulan sesuai hasil produksi," kata sekretaris Tim Relawan IP-NA ini.

Yang mengejutkannya, kata Syaiful, dalam perjanjian tersebut, pihak kedua, yakni PT Tambang Mineral Andalas diberikan wewenang penuh untuk bekerjasama dengan investor manapun, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengembangkan tambang tembaga (cu) dilokasi Kenagaraian Kubang.

Sementara pihak pertama yang tetek bengek, para ninik mamak, akan menjamin keamanan, kenyaanan dan ikut membantu dalam hal menyelesaikan masalah yang timbul terutama dalam hal kepimilikan tanah. 

Yang mengejutkan lagi, setelah bahan galian tambang habis atau sudah dinyatakan tidak layak ditambang lagi, PT Tambang Mineral Andalas diharuskan melakukan reklamasi pada lokasi yang ditambang dengan alat berat sebelum diserahkan kembali pada pemilik lahan yang syah. "Surat perjanjian ini berlaku selama jangka 20 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatn bersama," kata Syaiful lagi.

Sedangkan apabila terjadi perselisihan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah, dan apabila tidak tercapai, akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku. 

Sementara surat perjanjian pihak pertama, ditandatangani;1. Irdam Hos Dt Maharajo Kayo, 2.Syamsir MY Dt Rajo Batuah, 3.Ramli Jamal Lenggang Sati, 4.H Yohanis Tamis, SH Dt Rajo Nan Gadang, 5.H Yasir Bahar Dt Rajo Nan Sati, 6.Ridwan Dt Pangulu Marajo. Surat perjanjian ini ditandatangani Ketua KAN Nagari Kubang, Irdam Hos Dt Maharajo, 3 Agustus 2008. (PRB)

google+

linkedin